Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Penjual 10 Kg Sisik Trenggiling Ditangkap Petugas

2816
×

Penjual 10 Kg Sisik Trenggiling Ditangkap Petugas

Share this article
Penjual 10 Kg Sisik Trenggiling Ditangkap Petugas
Sisik trenggiling yang diamankan oleh petugas Gakkum KLHK di Kalimantan Barat pada Maret 2018.

Gardaanimalia.com, Pontianak – Seorang pelaku penjualan sisik trenggiling berhasil ditangkap oleh Tim Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) pada Rabu (5/12) sore.

Tim yang dipimpin oleh Ipda Rachmad menangkap pelaku berinisial DA (29) terkait kepemilikan dan perdagangan sisik trenggiling sebanyak 10,8 kilogram. Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Malenggang, desa Balai Karangan 4, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

“Pelaku ditangkap pukul 15.45 WIB terkait dengan kepemilikan dan perdagangan sisik trenggiling sebanyak 10,8 kilogram. Selain itu, kami juga mengamankan satu buah timbangan dengan kapasitas 30 kilogram, dan satu lembar nota penjualan sisik trenggiling tersebut ,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Mahyudi Nazriansyah di Pontianak, Kamis (6/12/2018) seperti dikutip dari Antara.

Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polda Kalimantan Barat untuk guna proses penyelidikan lebih lanjut oleh petugas.

Baca juga : Jual Sisik Trenggiling, Dua Orang Pelaku Ditangkap Polres Tanggamus

Karena menjual organ tubuh trenggiling yang merupakan satwa dilindungi pemerintah, kini pelaku diancam Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 ayat (2) huruf d, Jo pasal 40 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun, dan denda maksimal Rp 100 juta.

Trenggiling merupakan satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK no. P92 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Perdagangan sisik trenggiling banyak dicari untuk pembuatan obat-obatan tradisional Tiongkok. Tingginya permintaan pasar untuk sisik dan daging trenggiling menjadikan mamalia ini sebagai satwa yang paling banyak diselundupkan di dunia saat ini. Hal ini menyebabkan penyusutan drastis populasi trenggiling di habitatnya.

Mahyudi juga mengimbau kepada masyarakat untuk pro aktif melaporkan berbagai informasi, terutama tentang satwa dilindungi Undang-undang sebagai upaya penyelamatan dan pelestarian satwa dilindungi.

“Jangan pernah takut melapor, dan jadilah pelopor informasi yang baik dan benar,” katanya.

Referensi : Antaranews.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments