Gardaanimalia.com – Samsudin, penjual lutung jawa (Trachypithecus auratus), divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan penjara. Dalam persidangan yang berlangsung secara online pada Kamis (4/2/2021), hakim ketua menyatakan bahwa terdakwa bersalah karena telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Atas putusan tersebut, Samsudin sudah menyatakan menerima.
“Saya menerima putusan yang mulia,” kata Samsudin.
Baca juga: Habitat Terancam Picu Konflik Satwa dengan Warga di Jambi
Putusan tersebut lebih ringan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sulfikar, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan, dengan denda sebesar Rp 50 juta, subsider satu bulan penjara.
Terkait barang bukti berupa empat lutung jawa, hakim ketua mengatakan akan diserahkan ke BBKSDA Jatim.
Samsudin ditangkap oleh tim gabungan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan Polair Polda Jatim di Pelabuhan Penyebrangan Kapal Feri Kamal. Ia ditangkap sejak 5 Oktober 2020 silam karena ketahuan memperniagakan satwa dilindungi, lutung jawa.
Pada saat penangkapan, Samsudin diamankan bersama dengan satu pelaku lainnya. Penangkapan ini berhasil dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat pada hari Jumat (2/10/2020) tentang perdagangan satwa dilindungi di area pelabuhan. Tim gabungan BBKSDA Jatim dan Polair Polda Jatim kemudian melakukan pemantauan dan akhirnya pada hari Senin jam 9.20 WIB, pelaku berhasil diamankan.