Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Penjual Lutung Jawa di Jatim Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

2138
×

Penjual Lutung Jawa di Jatim Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Share this article
Penjual Lutung Jawa di Jatim Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Penangkapan Samsudin pada Oktober 2020. Foto: Istimewa

Gardaanimalia.com – Samsudin, penjual lutung jawa (Trachypithecus auratus), divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan penjara. Dalam persidangan yang berlangsung secara online pada Kamis (4/2/2021), hakim ketua menyatakan bahwa terdakwa bersalah karena telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Atas putusan tersebut, Samsudin sudah menyatakan menerima.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Saya menerima putusan yang mulia,” kata Samsudin.

Baca juga: Habitat Terancam Picu Konflik Satwa dengan Warga di Jambi

Putusan tersebut lebih ringan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sulfikar, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan, dengan denda sebesar Rp 50 juta, subsider satu bulan penjara.

Penjual Lutung Jawa di Jatim Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Lutung jawa yang menjadi barang bukti. Foto: Istimewa

Terkait barang bukti berupa empat lutung jawa, hakim ketua mengatakan akan diserahkan ke BBKSDA Jatim.

Samsudin ditangkap oleh tim gabungan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan Polair Polda Jatim di Pelabuhan Penyebrangan Kapal Feri Kamal. Ia ditangkap sejak 5 Oktober 2020 silam karena ketahuan memperniagakan satwa dilindungi, lutung jawa.

Pada saat penangkapan, Samsudin diamankan bersama dengan satu pelaku lainnya. Penangkapan ini berhasil dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat pada hari Jumat (2/10/2020) tentang perdagangan satwa dilindungi di area pelabuhan. Tim gabungan BBKSDA Jatim dan Polair Polda Jatim kemudian melakukan pemantauan dan akhirnya pada hari Senin jam 9.20 WIB, pelaku berhasil diamankan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments