Gardaanimalia.com – Pada Senin (26/4/2021) lalu tim gabungan Karantina Pertanian Lampung bersama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) mengamankan dua anak orangutan (Pongo abelli) di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung. Namun, penjual satwa dilindungi itu belum berhasil ditangkap di waktu yang sama.
Mengutip dari laman Kompas, pelaku pengiriman dua anak orangutan itu baru berhasil ditangkap pada Jumat (30/4/2021). Petugas mengamankan seorang warga Kota Medan berinisial EDP (30) sekitar jam 12.00 WIB di area parkir Bank Mega, Kota Medan.
“Pelaku ini adalah penjual dua anak orangutan yang kemarin penyelundupannya digagalkan di Pelabuhan Bakauheni,” ucap Kapolres Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Zaky Alkazar Nasution.
Baca juga: Kirim 32 Jalak Kerbau Tanpa Dokumen, 2 Pelaku Diberi Pembinaan
Tak hanya menangkap EDP, petugas juga mendatangi rumah kontrakan pelaku. Menurut Zaky, rumah yang lokasinya ada di Jalan Coklat, LK V, Desa Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, itu menjadi gudang penyimpanan satwa. Terbukti, di rumah tersebut ada puluhan satwa antara lain tiga ekor kura-kura kaki gajah, tiga ekor kadal sabon, 18 ekor kadal soa kecil, dua kadal soa besar, dua ekor ular phyton, dan lima ekor biawak air.
“Barang bukti dan pelaku diamankan di Mapolres Lampung Selatan,” imbuh Zaky.
Atas perbuatannya EDP akan dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya atau Pasal 88 huruf a dan c UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan.
Mohon maaf bisa dijelaskan lebih spesifik seperti nama ilmiahnya untuk jenis hewan yang ditemukan di rumah pelaku ?