Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

VIDEO : Penjual Satwa Dilindungi Online Ditangkap Petugas SPORC di Deli Serdang

2391
×

VIDEO : Penjual Satwa Dilindungi Online Ditangkap Petugas SPORC di Deli Serdang

Share this article

YouTube video

Medan – Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I menangkap seorang pelaku perdagangan satwa dilindungi online. Pelaku dengan inisial HG (28) ditangkap di Kec. Namorambe, Kab. Deli Serdang pada Rabu (12/9).

Operasi ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual satwa yang dilindungi secara online. Berdasarkan informasi tersebut Tim menindaklanjuti dengan melakukan operasi tangkap tangan di rumah pelaku.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dari hasil operasi, berhasil diamankan barang bukti berupa satwa hidup 4 (empat) ekor Kukang sumatra, 4 (empat) ekor Lutung kelabu dan 2 (dua) ekor Monyet ekor panjang.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Markas Besar SPORC Gakkum KLHK, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Edward Sembiring, S.Hut, M.Si menjelaskan bahwa pelaku mendapat satwa-satwa tersebut dari daerah Sibiru-biru, Deli Serdang. “Pelaku mendapatkan satwa seperti kukang dengan menggunakan jerat di pohon buah, seperti pohon dukuh”, ujarnya.

VIDEO : Penjual Satwa Dilindungi Online Ditangkap Petugas SPORC di Deli Serdang
Satwa jenis kukang yang diamankan oleh petugas SPORC Brigade Macan tutul

Menurut pengakuan pelaku, satwa-satwa yang tertangkap itu kemudian dia simpan dan diperdagangkan secara online. Selain melalui jalur online, satwa-satwa itu juga diperdagangkan di depan rumahnya kepada masyarakat yang tidak dikenal.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang no.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya  dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

Selanjutnya Edward mengatakan bahwa Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera akan terus melakukan penegakan hukum terhadap Pelaku pedagang satwa dilindungi. Diharapkan upaya penegakan hukum tersebut memberikan efek jera bagi pelaku dan juga pihak-pihak lainnya.

“Kukang merupakan satwa dilindungi yang mempunyai peran penting untuk lingkungan. Sehingga kita harus terus menjaganya. Kami juga berharap kepada teman-teman media untuk menyebarkan pesan kepada masyarakat untuk tidak menjual satwa-satwa dilindungi.”, tutupnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments