BeritaHukum

Penyeludup Kangguru Pohon Divonis 15 Bulan Penjara

409
×

Penyeludup Kangguru Pohon Divonis 15 Bulan Penjara

Share this article
Persidangan kasus kangguru pohon wakera di PN Ambon, Selasa (3/10/2023). | Sumber: Kabar Timur
Persidangan kasus kangguru pohon wakera di PN Ambon, Selasa (3/10/2023). | Sumber: Kabar Timur

Gardaanimalia.com – Majelis Hakim PN Ambon memvonis Muhamad Yusuf, terdakwa penyelundup tujuh ekor kangguru asli Papua dengan pidana 15 bulan penjara.

Hal tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Orpha Marthina bersama dua majelis pendamping saat sidang di PN Ambon, pada Selasa (3/10/2023).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Terdakwa asal Desa Numbay, Kecamatan Jayapura Selatan itu dinyatakan bersalah karena tertangkap basah menyelundupkan tujuh ekor kangguru pohon.

Selain itu, Orpha juga menjatuhkan hukuman denda kepada Muhamad Yusuf sebesar Rp2 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan”.

Perbuatan terdakwa dikenakan pidana sesuai Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU 5/1990 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Adapun barang bukti berupa tujuh ekor kangguru pohon (Dendrolagus inustus) yang disimpan dalam enam kandang besi. “Kondisinya, 6 kangguru dalam keadaan hidup,” terangnya.

Seluruh satwa dilindungi tersebut, kata Orpha, kini telah dilepasliarkan ke habitat alaminya melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.

Putusan tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp2 juta subsider 4 bulan kurungan.

7 Kangguru Pohon Diamankan

Sebelumnya, Muhamad Yusuf ditangkap oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Senin (15/5/2023) lalu sekira pukul 08.00 WIT.

Muhamad Yusuf adalah buruh TKBM di Pelabuhan Jayapura. Terdakwa diminta oleh seseorang bernama Luke–identitas sebenarnya tidak diketahui dan masuk DPO (daftar pencarian orang).

2400 Ekor Elang Jawa Dijual Bebas di Medsos

Luke kemudian meminta bantuan terdakwa mengangkut barang miliknya berupa tujuh ekor kangguru pohon untuk dibawa ke dalam KM Dobonsolo.

Hal itu dilakukan agar pengangkutan satwa dilindungi itu bisa lolos dari pemeriksaan petugas. Usai berhasil membawa semua hewan tersebut, terdakwa segera menuju salah satu dek kapal.

“Terdakwa menuju ke dek 6 tepatnya di kamar nomor 6018 yang sudah terdapat saudara Luke yang berada di dalam kamar,” urai JPU dalam penjelasan dakwaan di PN Ambon.

Setiba di sana, Luke meminta terdakwa untuk membantunya membawa hewan tersebut ke Surabaya dengan upah Rp3 juta. Terdakwa pun menyetujui hal tersebut.

Namun, upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian dan petugas BKSDA Ambon sehingga terdakwa langsung ditahan.

Saksi Ahli Stanly Ferdinandus menegaskan bahwa kangguru pohon wakera adalah satwa endemik asal Papua Selatan yang berstatus dilindungi.

“Berdasarkan Permen LHK P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, tindakan terdakwa telah salah karena membawa keluar satwa dilindungi secara ilegal,” ujarnya.

votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments