Gardaanimalia.com – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan kembali mengamankan 1.191 satwa liar yang rencananya akan dijual di Wilayah Pasar Pramuka Jakarta Timur.
Penyelundupan seribuan ekor burung dan belasan ekor satwa dilindungi ke Pulau Jawa tersebut berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakauheni pada Jumat (15/4) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pengiriman satwa liar tanpa dokumen resmi tersebut dilakukan dengan menggunakan kendaraan Minibus Merk DFSK warna hitam dengan nomor polisi B-1129-WYH.
Kendaraan itu dikemudikan oleh Buyung (45)Â dan rekannya Febrian Ananda (19) yang diketahui keduanya merupakan warga Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika menyebut, setidaknya terdapat seribuan ekor burung yang dikemas dalam 95 paket keranjang plastik warna putih berhasil diamankan oleh petugas.
“Kendaraan itu kami curigai saat akan menyeberang ke Pulau Jawa melalui pelabuhan Bakauheni. Saat diperiksa ternyata benar membawa satwa dilindungi dan tidak dilindungi,” ungkapnya, Minggu (17/4).
Saat diperiksa petugas, keduanya mengaku burung dan hewan dilindungi itu diangkut dari Medan Sunggal Kota Medan dan akan dibawa menuju ke Pasar Pramuka daerah Jakarta Timur.
“Barang bukti sudah kami amankan dan selanjutnya kami berkoordinasi dengan Balai Karantina Wilayah Kerja Bakauheni dan BKSDA Lampung,” kata Ridho.
Adapun jenis satwa liar dilindungi dari asal daerahnya luar negeri yang diselundupkan, yaitu 12 ekor meerkat dan 2 ekor monyet marmoset. Sisanya merupakan satwa liar jenis burung.
Dalam rinciannya, ada 74 ekor burung jenis alexander, 28 ekor jenis sun conure, 5 ekor jenis love bird, 2 ekor jenis african grey, dan 2 ekor jenis parakeet.
Kemudian, sebanyak 45 ekor burung cucak ijo besar, 15 ekor burung cucak ijo kecil, 68 ekor burung cucak ranting, 82 ekor burung cucak kinoi, 6 ekor burung murai hutan, 2 ekor burung cucak kutilang, dan 1 ekor burung crocok.
Selain itu, ada 8 ekor burung cililin, 2 ekor burung ekek keling, 3 ekor burung poksay sumatera, 18 ekor burung kepodang, 50 ekor burung kolibri, 700 ekor burung pleci, 30 ekor burung kapas tembak, dan 36 ekor burung cucak jenggot.
Lebih lanjut, Ridho mengatakan, bahwa penyelundupan itu telah melanggar Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan.
Dirinya menambahkan, bahwa perbuatan itu juga melanggar Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.