Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Penyelundupan 1.536 ekor Burung Liar di Pelabuhan Bakauheni Digagalkan

2957
×

Penyelundupan 1.536 ekor Burung Liar di Pelabuhan Bakauheni Digagalkan

Share this article
Penyelundupan 1.536 ekor Burung Liar di Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
Sebanyak 1.536 ekor burung liar yang disimpan didalam keranjang plastik putih dalam bagasi bis penumpang berhasil digagalkan oleh Badan Karantina Pertanian Bandar Lampung di Pelabuhan Bakauheni pada Kamis, (23/11). Foto: Dok. Karantina Pertanian

Gardaanimalia.com, Lampung – Badan Karantina Pertanian Bandar Lampung dibantu oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Flight, Kepolisian Pelabuhan Lampung dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bandar Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan burung liar melalui Pelabuhan Bakauheni pada Kamis (23/11).

Sebanyak 1.536 ekor burung liar yang dibawa dengan bis penumpang dengan tujuan Cirebon berhasil disita oleh Badan Karantina Bandar Lampung karena tidak memiliki dokumen karantina. Burung-burung itu rencananya akan dikirim dari Lampung menuju Jakarta untuk diperjualbelikan di Pulau Jawa.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Baca juga: Jual Sisik Trenggiling, Dua Orang Pelaku Ditangkap Polres Tanggamus

Ribuan burung liar tersebut terdiri dari Burung ciblek 385 ekor, Prenjak 379 ekor, Gelatik wingko 171 ekor, Mandarin 27 ekor, Trocok 35 ekor, Jalak kebo 97 ekor, Samperling 77 ekor, Pleci 153 ekor, Perkutut 52 ekor, Kolibri 100 ekor, Kutilang mas 12 ekor, Rengganis 1 ekor, Jalak 2 ekor, Air mancur 4 ekor, Rambo 7 ekor, Cucak ranting 24 ekor dan Pentet 10 ekor. Beberapa diantaranya merupakan burung yang masuk kedalam satwa dilindungi.

Direktur Eksekutif LSM Flight, Marison Guciano seperti dilansir dari Antara, Minggu (25/11) mengatakan bahwa Pelabuhan Bakauheni Lampung merupakan jalur utama penyelundupan burung dari Sumatera ke Jawa, “telah dilakukan patroli bersama Kepolisian di Pelabuhan Bakaheuni pada 21-23 November. Tujuannya guna mencegah peredaran burung secara ilegal dari Sumatera ke Jawa. Pelabuhan memang jalur utama penyelundupan burung,” ujarnya.

Penyelundupan 1.536 ekor Burung Liar di Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
Burung-burung yang diamankan kemudian dilepasliarkan di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Foto: Dok. Karantina Pertanian

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan fisik dan laboratorium oleh Badan Karantina Bandar Lampung, burung-burung liar tersebut kemudian dilepasliarkan ke Taman Hutan Raya Wan Abdul Rahman Gunung Betung, Kabupaten Pesawaran.

“Upaya Balai Karantina Lampung yang melakukan kerja sama dengan semua pihak, termasuk LSM, telah membuktikan bahwa mereka bekerja secara transparan dan memiliki komitmen kuat untuk memutus rantai distribusi burung ilegal dari Sumatera ke Jawa,” ujar Marison.

Badan Karantina Bandar Lampung juga kini berkomitmen untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.

Referensi: Badan Karantina Pertanian, Antara

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments