Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Penyelundupan 1.673 Burung Kicau di Bakauheni Digagalkan Petugas

984
×

Penyelundupan 1.673 Burung Kicau di Bakauheni Digagalkan Petugas

Share this article
Penyelundupan 1.673 Burung Kicau di Bakauheni Digagalkan Petugas
Ribuan burung dimasukkan ke dalam keranjang plastik saat akan diselundupkan dari Lampung ke Tangerang dan Bekasi. Foto: Dok. KSKP Bakauheni

Gardaanimalia.com – Upaya penyelundupan 1.673 ekor burung kicau berhasil digagalkan oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) dan Balai Karantina Pertanian Bakauheni di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni, Lampung pada Rabu (1/7) malam.

Pengiriman burung tanpa dokumen resmi itu dibawa menggunakan mobil pick up Grand Max bernomor Polisi D 8088 XO yang dikendarai oleh Ninu Nirwana (38), warga Parongpong, Kab. Bandung Barat, Jawa Barat.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kepala KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo, mengatakan penyelundupan burung itu digagalkan saat pemeriksaan rutin di pintu masuk pelabuhan Bakauheni, Rabu malam, pukul 23.30 WIB.

“Rencananya ribuan burung itu akan dikirim dari Panjang, Bandar Lampung menuju ke Karang Tengah, Ciledug, Tangerang dan Cikarang Barat, Bekasi,” ujarnya pada Kamis (2/7).

Burung-burung itu terdiri dari berbagai jenis, yaitu jenis Tledekan, Kacer, King konin, Cipeuw, Poksai mandarin, Srigunting, Cerukcuk, Prenjak, Murai air, Gelatik batu dan Perkutut. Ribuan ekor burung itu dimasukkan dalam 54 keranjang dan 5 kardus.

“Ribuan burung liar ini tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan sebagaimana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” jelas Ferdiansyah.

Lebih lanjut Ferdiansyah mengatakan berdasarkan keterangan sopir, ribuan burung liar berbagai jenis tersebut milik Muji (50), warga Panjang, Bandar Lampung.

“Sopir mengaku mendapatkan upah Rp 1,5 juta. Tetapi upah ini belum ia terima sebelum burung sampai ke tempat tujuan,” tuturnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, burung-burung tersebut diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bandar Lampung untuk dilakukan upaya pelepasliaran.

Menurutnya, pengiriman satwa lintas pulau tanpa dilengkapi dokumen yang menjadi syarat itu melanggar Pasal 88 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan. Dengan ancaman hukuman 2 tahun kurungan penjara dan denda Rp 2 miliar.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments