Gardaanimalia.com – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru berhasil menggagalkan penyelundupan 1.752 burung di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Selasa (14/7) malam.
Penyelundupan burung dihentikan di dua lokasi yang berbeda. Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang pelaku berinsial TDR dan SR. Satu mobil Toyota Innova berwarna hitam yang digunakan TDR untuk menyelundupkan ribuan burung juga ikut diamankan.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan satwa dilindungi.
“Penangkapan perdagangan ilegal dilakukan di Jalan Lintas Timur Sumatera KM 57 dan KM 55 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan,” ujarnya dikutip dari Antara.
Eduward menuturkan dalam penangkapan pertama di Jalan Lintas Timur Sumatera KM 57 Desa Mekar Jaya, petugas menemukan 53 keranjang berisi burung dalam mobil Toyota Kijang Innova warna hitam yang dikendarai oleh TDR.
“Tim kemudian bergerak menuju Jalan Lintas Timur Sumatera KM 55 Desa Mekar Jaya serta menemukan 11 keranjang dan satu sangkar berisi burung saat memeriksa bus Rhema Abadi,” tuturnya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menangkap dan memeriksa pelaku TDR. Setelah dilakukan pengembangan diketahui bahwa pelaku SR merupakan pemilik burung. Pelaku SR mengaku memiliki izin sebagai pengedar satwa burung.
“Namun setelah kami koordinasikan dengan Balai Besar KSDA Riau, izin tidak sesuai. Burung-burung itu rencananya akan dibawa dari Jambi ke Lampung, namun belum pasti kemana saja.” katanya.
Dari hasil identifikasi oleh Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, burung yang ditemukan pada mobil Toyota Innova seluruhnya dari jenis tidak dilindungi. Sementara pada penangkapan di bus Rhema Abadi, petugas menemukan 17 ekor jenis dilindungi dari spesies Cucak hijau.
“Namun pemiliknya tidak ditemukan karena keranjang-keranjang tersebut merupakan paket kiriman dari seseorang menuju Lampung,” jelas Eduward.
Menurut dia, barang bukti kejahatan berupa 1.752 burung yang ditempatkan dalam 64 keranjang dan satu sangkar kini sudah dilepaskan ke habitatnya.
​​”Kita takut burung itu mati, lagi pula itu bukan burung yang dilindungi. Meski begitu, tindakan pelaku sudah melanggar hukum karena perdagangan satwa seharusnya menggunakan izin karena satwanya bukan ditangkarkan, melainkan ditangkap dari alam,” ujarnya.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sustyo Iriyono mengatakan bahwa upaya penghentian kejahatan yang mengancam kekayaan hayati terus dijalankan.
“Kekayaan hayati yang kita miliki ini harus kita jaga, karena satwa-satwa ini penting untuk menjaga fungsi ekosistem kita. Kami ingatkan kepada pelaku kejahatan terhadap satwa, kami akan tindak tegas,” katanya.