Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Penyelundupan 1.997 Ekor Burung Liar Digagalkan

2471
×

Penyelundupan 1.997 Ekor Burung Liar Digagalkan

Share this article
Penyelundupan 1.997 Ekor Burung Liar Digagalkan
Ilustrasi : Merbah cerukcuk. Foto : Pixabay/Vinson Tan ( 楊 祖 武 )

Gardaanimalia.com – Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan penyelundupan ribuan ekor burung liar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung pada Minggu (8/12).

Pengiriman satwa liar dalam keranjang itu diangkut oleh kendaraan jenis elf merk Mitsubishi warna putih yang dikemudikan oleh Bambang Hermanto (35) warga desa Lingapura RT 03/RW10 kecamatan Selagailingga kabupaten Lampung Tengah.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan bahwa burung-burung tersebut hendak diselundupkan ke Pasar Pramuka, Jakarta melalui pintu masuk Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

“Saat pemeriksaan rutin terhadap kendaraan dipintu masuk pelabuhan dan ditemukan puluhan keranjang yang berisi ribuan burung ilegal tanpa izin dan dokumen yang sah dari pihak berwenang,” kata Edi.

Edi menerangkan berbagai jenis burung disimpan dalam 24 box keranjang warna putih, 40 box keranjang kecil, dan 66 besek itu berjumlah sekitar 1.997 ekor.

Jenis burung liar yang diamankan itu yakni burung Perenjak, Pleci, Samperlin, Kutilang,Merbah cerukcuk, Cucak biru, Cucak ijo, Cucak mini, Srigunting, Bubut dan burung Bentet.

Ia menjelaskan pengemudi mobil telah diamankan di kantor KSKP. Menurut pengakuan dari pengemudi, ia membawa burung tersebut dari Eko Supriadi, warga Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

“Menurutnya, ribuan burung tersebut berasal dari Pringsewu akan dikirim kepada seorang pedagang di wilayah Jakarta Utara, ia dapat upah Rp. 1 juta untuk pengiriman burung liar tersebut” terangnya.

Meski bukan dalam kategori hewan yang dilindungi, pengemudi itu telah melanggar Pasal 31 Undang-Undang RI No. 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

“Sebab dalam UU tersebut setiap burung lintas pulau harus dilengkapi dengan dokumen resmi yang dipersyaratkan,” pungkasnya.

Selanjutnya burung-burung liar tersebut diserahkan ke Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni dan berkoordinasi dengan BKSDA untuk penanganan lebih lanjut.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments