Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Penyelundupan 1722 Burung Digagalkan Polisi di Pelabuhan Bakauheni

2300
×

Penyelundupan 1722 Burung Digagalkan Polisi di Pelabuhan Bakauheni

Share this article
Penyelundupan 1722 Burung Digagalkan Polisi di Pelabuhan Bakauheni
Burung yang hendak diselundupkan. Foto: Sindonews

Gardaanimalia.com – Upaya penyelundupan burung kembali digagalkan petugas. Sebanyak 1722 ekor burung tanpa dokumen disita oleh pihak berwajib di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Dua orang pelaku diamankan. Mengutip dari Sindonews, Rabu (20/1/2021), ribuan burung yang diangkut dengan minibus jenis Avanza itu rencananya akan dibawa ke Pulau Jawa. Saat ini mobil dan ribuan satwa yang menjadi barang bukti masih berada di Kantor KSKP Bakauheni.

“Kami mengamankan sebanyak 60 keranjang burung berbagai jenis dan empat kardus. Dengan jumlah total yang kita amankan sebanyak 1722 ekor dari berbagai jenis burung,” ujar Kanit Reskim KSKP Bakauheni, Ipda Mustholih.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Setelah pemeriksaan, polisi mengatakan bahwa di antara ribuan burung tersebut ada beberapa di antaranya yang merupakan jenis burung dilindungi. Kepolisian selanjutnya akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Balai Karantina Pertanian untuk penyelidikan kasus ini.

Baca juga: Polda Kalbar Gerebek Rumah yang Memiliki 15 Burung Kasturi Kepala Hitam

“(Burung) berasal dari Pekanbaru dibawa ke Semarang,” kata Mustholih.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan penyelundupan satwa melalui jalur penyeberangan Bakauheni. Keduanya mengatakan bahwa mereka mendapatkan upah sebanyak Rp 600 ribu untuk satu kali perjalanan.

Jika terbukti bersalah, pelaku penyelundupan burung akan dijerat UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments