Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Penyelundupan 2 Anak Orangutan di Bakauheni Digagalkan

2331
×

Penyelundupan 2 Anak Orangutan di Bakauheni Digagalkan

Share this article
Penyelundupan 2 Anak Orangutan di Bakauheni Digagalkan
Anak orangutan yang diselundupkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Foto: Karantina Pertanian Lampung

Gardaanimalia.com – Dua anak orangutan (Pongo abelli) berhasil diselamatkan dari perdagangan ilegal satwa liar. Kedua satwa dilindungi itu diamankan petugas Karantina Pertanian Lampung bersama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung.

Mengutip dari keterangan tertulis dari Karantina Pertanian Lampung, operasi pengungkapan upaya penyelundupan anak orangutan ini dilakukan pada Senin (26/4/2021) malam. Berdasarkan hasil investigasi, kedua primata yang masih anakan itu berasal dari Lubuk Pakam, Sumatera Utara.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Rencananya (orangutan) akan dibawa menuju ke Tangerang, Banten,” ungkap Akhir Santoso, Subkoordinator Karantina Hewan.

Ia menyebutkan bahwa kedua satwa liar itu diselundupkan dengan cara dimasukkan ke dalam keranjang buah berukuran kecil. Kemudian, keranjang itu disimpan di bagasi bus.

Penyelundupan 2 Anak Orangutan di Bakauheni Digagalkan
Petugas menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi. Foto: Karantina Pertanian Lampung

“Orangutan sumatera berjenis kelamin jantan dan betina atau sepasang ini diperkirakan berumur kurang dari satu,” tambahnya.

Proses penyelidikan untuk kasus ini terus berjalan. Sementara kedua anak orangutan sudah dititipkan di Kantor Karantina Pertanian untuk mendapat penangan lebih lanjut.

Baca juga: 156 Tukik Penyu Lekang Dilepaskan di Aceh

Tidak hanya menyelamatkan primata, tim gabungan juga menggagalkan upaya penyelundupan puluhan burung. Petugas menyita 20 ekor burung puyuh tarun-tarun dan 30 ekor burung madu yang berasal dari Lampung. Rencananya, puluhan burung yang tidak memiliki dokumen resmi itu akan dikirim ke Jakarta.

Menanggapi kasus penyelundupan satwa ini, Kepala Karantina Pertanian Lampung, Muh. Jamadh menegaskan tentang ancaman hukuman yang akan diterima oleh pelaku.

Penyelundupan 2 Anak Orangutan di Bakauheni Digagalkan
Burung yang diselundupkan di Bakauheni. Foto: Karantina Pertanian Lampung

“Pelaku telah melanggar UU No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Ancaman pidananya paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar,” tegasnya.

Pelaku penyelundupan juga telah melanggar UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan dengan paling banyak Rp 100 juta. Jumadh juga menyampaikan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk proses lebih lanjut.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments