Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Penyelundupan 4.500 Ikan Arwana Senilai Rp2,25 Miliar Digagalkan

1381
×

Penyelundupan 4.500 Ikan Arwana Senilai Rp2,25 Miliar Digagalkan

Share this article
Penyelundupan 4.500 Ikan Arwana Senilai Rp2,25 Miliar Digagalkan
Tim Gabungan berhasil mengamankan penyelundupan ikan arwana Foto: iNews TV/Gusti E

ENTIKONG – Tim gabungan Stasiun Balai Karantina Ikan Entikong, BIN, BAIS TNI dan Polri berhasil mengamankan Ikan Arwana jenis Jelitin sebanyak 4.500 ekor senilai Rp2,25 miliar yang akan diseludupkan ke Malaysia, Minggu (13/01/2019). Penyelundupan dilakukan melalui Perbatasan Entikong dan Jagoi Babang, Kalbar.

“Upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan saat Bus Antar Negara Eva Express bernomor negara Malaysia SU 8088 E melintas di area Pos Lintas Batas Negara Entikong. Petugas yang curiga langsung menggeledah kemudian ditemukan Ikan Arwana yang akan diselundupkan berjumlah kurang lebih 4.500 ekor yang dikemas menggunakan kardus berjumlah 20 buah,” kata Kepala Balai Karantina Ikan Entikong Giri Pratikno, Minggu (13/1/2019).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Menurut dia, Ikan Arwana jenis Irian (sclerofages jardini) ini tidak dilengkapi dokumen, sehingga saat melintas di area Pos Lintas Batas Negara Entikong langsung diamankan beserta sopir .

“Berdasarkan keterangan sopir diduga kuat cukong pemilik ikan tersebut bernama Ibu Yeni Pemilik Istana Buah, yang beralamat Jalan Gajah Mada Pontianak Selatan,” timpalnya. Pengawasan terhadap upaya penyelundupan, kata Giri, sampai saat ini masih terus ditingkatkan.

“Untuk barang bukti Ikan Arwana sudah dilakukan penahanan di Kantor Balai KIPM Entikong dan akan dilakukan press release yang akan dipimpin langsung oleh Kepala Pusat Karantina Ikan dari Jakarta,” katanya.

Giri mengatakan, saat ini masih dilakukan pendalaman oleh pihak Polsek Entikong, dan karantina ikan guna proses hukum lebih lanjut.

Sumber : Sindonews

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments