Gardaanimalia.com – Aksi penyelundupan burung kembali terjadi. Beruntung tindakan ilegal ini berhasil digagalkan oleh Karantina Pertanian Lampung bekerjasama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni pada Kamis (10/11/2020). Setidaknya ada 870 burung liar yang berhasil diamankan oleh petugas.
“Burung ilegal ini rencana akan diselundupkan menuju pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, tapi kita mampu mengamankannya,” jelas Kasi Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Lampung, Karman.
Penangkapan ini berhasil dilakukan karena timnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya truk fuso yang mengangkut berbagai jenis burung dari Lampung Tengah. Pihaknya dengan sigap menghentikan dan memeriksa kendaraan yang dicurigai itu pada saat melintas di area pelabuhan Bakauheni.
Baca juga: Pekerja KSPN di Loh Buaya Terluka Akibat Diserang Komodo
“Tepat pada pukul 03.00 WIB kendaraan stop,” ungkap Karman, dilansir dari laman Lampost.co (11/12/2020).
Pada saat kendaraan dihentikan oleh petugas dan dimintai dokumen, sopir fuso tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi untuk ratusan burung tersebut. Menurut hasil penggeledahan, 870 burung itu terdiri dari pleci, perenjak jawa, gelatik batu, perling kumbang, serindit, kolibri, crocok, jalak kebo, cucak ranting, cucak ijo dan birinji gunung. Ratusan burung tersebut dikemas dalam 38 keranjang dan delapan kotak.
Kasus penyelundupan burung ini selanjutnya akan dibawa ke ranah hukum karena melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dalam pasal 88 disebutkan bahwa pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area akan dipidana paling lama dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sedangkan burung hasil sitaan akan diamankan di tempat yang layak agar tidak stres.
“Dilakukan pula uji rapid untuk penyakit avian influenza,” kata Karman.
Karman juga manambahkan bahwa upaya penyelundupan burung dan satwa lain yang selama ini berhasil dilakukan merupakan hasil kerjasama yang baik antara banyak pihak mulai dari instansi terkait hingga beberapa LSM pemerhati satwa.