Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Penyelundupan 9.310 Telur Penyu Digagalkan Aparat Gabungan

1574
×

Penyelundupan 9.310 Telur Penyu Digagalkan Aparat Gabungan

Share this article
Penyelundupan 9.310 Telur Penyu Digagalkan Aparat Gabungan
Telur penyu. Foto: Dok. Gardaanimalia.com

Gardaanimalia.com – Penyelundupan 9.310 butir telur Penyu berhasil digagalkan oleh petugas gabungan di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa (30/6) siang.

Tim gabungan terdiri dari Subditgakum Polair Polda Kalbar bersama Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak mengamankan salah satu Anak Buah Kapal (ABK) berinsial BY (40) dan barang bukti telur penyu sebanyak 14 dus yang berisikan 9.310 butir telur penyu.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kasubdit Penegakkan Hukum Direktorat Polair Polda Kalbar, Kombes Pol Benyamin Sapta mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu ABK KM Sabuk Nusantara 80 membawa telur penyu dari Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau menuju ke Pontianak.

“Kemudian, berdasarkan informasi tersebut, kami bersama tim gabungan melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti ribuan butir telur penyu,” katanya dikutip dari Antara.

Menurut dia, saat dilakukan pengamanan, pelaku bersama barang bukti tersebut berada di KM Sabuk Nusantara 80 yang sedang sandar di Pelabuhan Dwikora Pontianak.

“Saat dilakukan pengamanan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kemudian pelaku dan barang bukti kami amankan ke Ditpolairud Polda Kalbar guna proses selanjutnya,” katanya.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat dan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Padang (BPSPL) Pontianak perihal penyelundupan ini.

Dia menambahkan, jika terbukti bersalah pelaku berinisial BY ini dapat dipersangkakan pada pasal 40 ayat (2) Jo. pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Pelaku bisa diancam kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” pungkasnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments