Gardaanimalia.com – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Pelabuhan Tanjung Riau menggagalkan penyelundupan burung Murai Batu asal Malaysia di Batam, Riau pada Minggu (6/9/2020) lalu sekira pukul 03.00 WIB.
Dua orang pelaku yakni Arsy Fakhrurohman (36) dan Fauzan azima (23) beserta barang bukti sebanyak 90 ekor burung Murai batu diamankan petugas.
Komandan KP Taka – 3010, Ipda Ayu Peter Bernardus mengatakan penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada masuk penyelundupan burung dari Malaysia ke Batam.
“Petugas langsung melakukan penangkapan paksa 1 unit mobil Toyota Calya Putih Nopol BP 1762 MD yang bermuatan 90 ekor burung Murai Baru yang disimpan dalam 7 keranjang,” ujarnya.
Selain mengamankan mobil dan puluhan burung ilegal itu, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti 1 unit Hp Samsung J4 warna hitam dan 1 unit Hp Merk Xiaomi Redmi 6A warna Perak.
“Dalam kasus ini setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya
Dari 90 ekor burung yang disita, sebanyak 8 ekor ditemukan mati dan 82 ekor masih hidup. Pihak kepolisian lalu menyerahkan burung tersebut ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam dan dipindahkan ke penangkaran di Sagulung.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 86 UU No 21 tahun 2019 jo pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
[…] Baca juga: Penyelundupan 90 ekor Burung Murai dari Malaysia Digagalkan Polisi […]