Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp 2,9 Miliar Terbongkar

1523
×

Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp 2,9 Miliar Terbongkar

Share this article
Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp 2,9 Miliar Terbongkar
Barang bukti penyelundupan BBL. Foto: Medcom

Gardaanimalia.com – Petugas unit P2 Bea dan Cukai Juanda dan Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu benih bening lobster (BBL) pada Senin (8/3/2021). Sebanyak 29.250 BBL yang ditemukan petugas rencananya akan dikirim ke Batam melalui Bandara Juanda Surabaya dengan menggunakan pesawat Lion Air JT 0971.

Tipe Madya Pabean Juanda Budi Harjanto, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) memaparkan ada informasi tentang penyelundupan BBL. Lalu, petugas memeriksa cargo.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Petugas mencurigai paket cargo berupa satu karton dengan pemberitahuan sebagai makanan,” katanya.

Setelah petugas memeriksa karton tersebut ternyata di dalamnya ada 30 kantong plastik yang isinya puluhan ribu BBL. Jika ditotal, nilainya bisa mencapai Rp 2,9 miliar.

Baca juga: Perluasan Perkebunan Kelapa Sawit Jadi Ancaman Bagi Kehidupan Satwa

Secara terperinci, Budi mengatakan dari 30 kantong plastik tersebut ada satu kantong yang isinya 250 ekor benih bening lobster jenis mutiara. Sisanya yakni sebanyak 29 kantong plastik merupakan benih ekor lobster jenis pasir. Dalam satu kantong ada 1.000 ekor.

“Kasus ini kemudian diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I untuk diproses lebih lanjut,” ujar Budi.

Budi menambahkan pengiriman benih bening lobster secara ilegal ini merupakan pelanggaran terhadap Surat Edaran Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) No B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait Permen No 12/Permen-KP/2020.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments