Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 13 M Digagalkan Polisi

761
×

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 13 M Digagalkan Polisi

Share this article
Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 13 M Digagalkan Polisi
Ratusan ribu benih lobster disita. Foto: detik.com

Gardaanimalia.com – Sekitar 129 ribu benih lobster yang hendak diselundupkan ke luar negeri berhasil diamankan petugas pada Selasa (22/12/2020). Benih lobster yang nilainya ditafsir mencapai Rp 13 miliar itu ditemukan pihak berwajib di sebuah rumah di kawasan Perumahan Pemda, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Selain menyita benur, polisi juga mengamankan empat orang tersangka dan dua mobil yang diduga menjadi kendaraan untuk mengangkut benur dari rumah ke pelabuhan. Di rumah itu, polisi juga menemukan beberapa bak penampungan yang dimodifikasi.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Jadi pas kita lihat di dalam rumah ini sudah lengkap alat-alatnya mulai dari bak penampungannya, lalu lokasi di dalam penampungannya itu juga dingin, karena untuk penyimpanan benur itu suhunya harus dingin. Lalu kita juga temukan beberapa bak untuk penyimpanan benur dan plastik-plastik yang berisikan benur yang sudah siap diselundupkan,” ungkap Rachmad, dikutip dari laman detik.com, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: BBKSDA Riau Selamatkan Bayi Beruang Madu yang Terlantar

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolda Jambi, Irjen Rachmad Wibowo, benur yang ditampung ada dua jenis yakni jenis mutiara sebanyak 127 ribu dan jenis pasir berjumlah 2466. Seluruh benur itu diduga akan diselundupkan ke luar negeri di antaranya ke Singapura, Malaysia, dan Vietnam.

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 13 M Digagalkan Polisi
Penyelundupan benih lobster. Foto: detik.com

“Jambi ini hanya jadi tempat persinggahan saja, tempat ekspornya itu ada beberapa negara,” katanya.

Rachmad memberikan apresiasi atas keberhasilan petugas dalam menggagalkan penyelundupan besar ini. Menurutnya, ini merupakan sebuah bentuk penyelamatan ekosistem laut Indonesia. Terlebih lagi, ekspor benur ini tidak memiliki surat izin resmi.

Empat tersangka yang terdiri dari kepala gudang, sopir, dan pekerja akan diperiksa lebih lanjut. Sedangkan benur hasil sitaan akan dilepasliarkan ke habitatnya di Sumatera Barat.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments