Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Penyelundupan Gigi Taring Beruang Madu Digagalkan Di Bandara Pekanbaru

1381
×

Penyelundupan Gigi Taring Beruang Madu Digagalkan Di Bandara Pekanbaru

Share this article
Penyelundupan Gigi Taring Beruang Madu Digagalkan Di Bandara Pekanbaru
Balai Karantina Pertanian Pekanbaru Riau menyerahkan 156 buah taring beruang madu kepada pihak BBKSDA Riau (8/5/2019). Foto : Merdeka.com/Abdullah Sani

Gardaanimalia.com – Upaya penyelundupan gigi taring Beruang madu (Helarctos malayanus) berhasil digagalkan oleh Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru di terminal kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru Rina Delfi mengatakan sebanyak 172 gigi taring diamankan oleh petugas saat pemeriksaan paket menggunakan pindai X-Ray. Paket tersebut dikirim menggunakan ekspedisi JNE dari Pekanbaru dengan tujuan Jakarta Barat.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Petugas Avsec mencurigai sebuah paket dengan tulisan berisi makanan. Ketika dipindai ternyata berisi 172 gigi taring hewan yang masing-masing dikemas dalam plastik kecil berisikan empat buah gigi,” ujarnya saat penyerahan gigi taring tersebut kepada pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, dilansir dari Antara (8/5/2019).

Rina menjelaskan bahwa ratusan taring beruang madu itu disita pada 24 Januari 2019. Diperkirakan ratusan taring tersebut diambil dari 43 ekor Beruang madu yang dibunuh dalam perburuan liar.

Pihak Balai Karantina kemudian mengirimkan taring-taring tersebut ke Pusat Penelitian Biologi-LIPI di Bogor untuk dilakukan identifikasi morfologi. Hasil menunjukan bahwa taring-taring tersebut memiliki kesamaan morfologi dengan taring dari satwa beruang madu.

“Kami menyerahkan 156 taring kepada pihak BBKSDA sementara sisanya digunakan untuk pengujian di LIPI dan sebagai sampel arsip,” ujarnya dilansir dari Kompas.com

Penyelundupan Gigi Taring Beruang Madu Digagalkan Di Bandara Pekanbaru
Dari hasil uji sampel LIPI, Sampel gigi taring tersebut memiliki morfologi yang sama dengan Beruang madu. Foto : Balai Karantina Pertanian

Pengiriman tersebut bersifat ilegal karena tidak disertai sertifikat kesehatan dari karantina. Hal tersebut melanggar Undang-Undang (UU) No. 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan pemerintah No. 82/2000 tentang Karantina Hewan. Paket tersebut juga tidak mengantongi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dari BBKSDA Riau.

Terkait pemiliknya, petugas sempat menghubungi nomor pengirim dan penerima paket tersebut, namun tidak nomor keduanya tidak aktif dan tidak dapat dihubungi.

Sementara Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau M. Mahfud mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera untuk menyelidiki kasus perburuan beruang madu tersebut.

“Kami akan selidiki kasus perdagangan gigi beruang madu ini. Kasus kali ini merupakan yang terbesar, saya sangat sedih mengingat banyaknya Beruang madu yang mati akibat dari perburuan ini,” ujarnya.

Perburuan satwa dilindungi melanggar Undang-Undang No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku dapat dijerat Pasal dengan hukuman paling banyak lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Referensi : Antara, Kompas

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments