Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Penyelundupan Kadal Panama Digagalkan di Bandara Ternate

1554
×

Penyelundupan Kadal Panama Digagalkan di Bandara Ternate

Share this article
Ilustrasi kadal panama (Tiliqua gigas). | Sumber: Greeners
Ilustrasi kadal panama (Tiliqua gigas). | Sumber: Greeners

Gardaanimalia.com – Sebanyak 20 ekor kadal lidah biru atau kadal panama diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.

Satwa liar bernama ilmiah Tiliqua gigas itu diserahkan oleh petugas Avsec Bandara Sultan Babullah kepada BKSDA Maluku di Bandara Sultan Babullah, Ternate.

Polisi Hutan (Polhut) Seto mengatakan bahwa serah terima kadal tersebut dilakukan melalui petugas Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Ternate.

“Telah dilakukan serah terima satwa liar berupa 20 ekor kadal lidah biru dan diterima oleh petugas SKW I Ternate,” ungkapnya, pada Selasa (31/10/2023).

Dia menjelaskan, satwa-satwa tersebut berasal dari pengamanan yang dilakukan oleh petugas Avsec Bandara Sultan Babullah pada saat melakukan pemeriksaan.

Ketika itu, petugas memeriksa di bagian X-ray dan menemukan sebuah paket dikemas kardus berisi kadal yang akan dikirim menggunakan jasa pengiriman TIKI.

20 Ekor Kadal Bakal Direhabilitasi

Menurut Seto, sekarang semua satwa-satwa itu telah dibawa ke Stasiun Konservasi Satwa (SKS) Ternate untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, kadal lidah biru itu juga akan direhabilitasi terlebih dulu sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya di hutan primer atau hutan sekunder.

Ia menerangkan terkait kondisi satwa itu. “Hasil pemeriksaan oleh dokter hewan menyatakan, satwa-satwa itu dalam kondisi sehat,” kata Seto.

Berdasarkan keterangannya, Seto mengatakan bahwa penyebaran satwa liar itu terbatas di Indonesia wilayah timur. Meski begitu, Ia mengakui populasi satwa itu masih banyak.

“Secara penyebaran, satwa itu terbatas. Tapi, kalau populasinya masih banyak,” tutur Seto.

Di Indonesia, kadal lidah biru atau kadal panama (Tiliqua gigas) belum berstatus dilindungi di Indonesia. Adapun jenis satwa dilindungi, dapat dilihat melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Dalam peraturan tersebut diterangkan jenis-jenis satwa liar apa saja yang sudah berstatus dilindungi di Indonesia. Termasuk jenis tumbuhan yang dilindungi tercantum di dalamnya.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments