Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Penyelundupan Ketam Kenari Digagalkan Petugas Karantina Baubau

2442
×

Penyelundupan Ketam Kenari Digagalkan Petugas Karantina Baubau

Share this article
Penyelundupan Ketam Kenari Digagalkan Petugas Karantina Baubau
Ketam kenari (Birgus latro) dijajakan oleh para pedagang di Pulau Miangas, Sulawesi Utara. Ketam ini masih banyak diperjualbelikan meski merupakan satwa dilindungi. Foto : Antara/Basrul Haq

Gardaanimalia.com, Kendari – Penyelundupan dua ekor Ketam kenari (Birgus latro) di Bandara Betoambari Baubau berhasil digagalkan oleh Petugas Karantina Ikan dari Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Baubau, Pulau Buton, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan ini berawal dari laporan petugas Avsec Bandara Betoambari Baubau pada Petugas karantina. Dilaporkan bahwa terdeteksi benda mencurigakan di dalam tas ransel seorang penumpang saat dipindai menggunakan mesin x-ray.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Saat dibuka, ternyata di dalam tas ransel tersebut terdapat dua ekor Ketam kenari, “Setelah dilakukan pemeriksaan identitas diketahui bahwa pemilik tas ransel berisi ketam tersebut berinisial SK. Pria ini berasal dari Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan,” ujar Ilham, Petugas Karantina Ikan SKIPM seperti dilansir dari Antara.

Dari hasil interogasi petugas, diketahui bahwa ketam tersebut SK akan dibawa sebagai oleh-oleh.

Ketam Kenari merupakan satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P92 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P20 tahun 2018 tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar.

Siapa saja yang memiliki, memelihara, memperniagakan satwa dilindungi terancam pasal 21 ayat 2 jo. Pasal 40 Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Sayangnya, karena daya jual yang meningkat, banyak masyarakat yang masih menangkap dan memperjualbelikan ketam ini sebagai bahan konsumsi masyarakat. Satu ekor ketam kenari dapat dijual dengan harga cukup tinggi, berkisar antara Rp. 100 ribu sampai Rp. 300 ribu tergantung ukurannya.

Kepala SKIPM Baubau, Arsal, mengatakan bahwa populasi ketam ini semakin hari terus menurun, “Masih tingginya konsumsi masyarakat untuk memburu ketam besar ini terus meningkat. Namun ketersediaan satwa ini semakin berkurang, apalagi tidak didukung upaya konservasi. Ditakutkan akan punah,”ujarnya.

Hal ini terjadi karena masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kehidupan satwa laut tersebut.

“Saya mengajak masyarakat maupun pelaku usaha agar menjaga kelestarian alam utamanya biota laut, serta tidak mengekploitasi berbagai jenis komoditas perairan yang nyaris hilang tersebut,” tutup Arsal.

Referensi : Antara

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments