Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Penyelundupan Kuku dan Taring Beruang Madu Berhasil Digagalkan Petugas

3010
×

Penyelundupan Kuku dan Taring Beruang Madu Berhasil Digagalkan Petugas

Share this article
Penyelundupan Kuku dan Taring Beruang Madu Berhasil Digagalkan Petugas
Ratusan kuku dan puluhan taring beruang madu yang diselundupkan bersama makanan ringan khas Kalimantan Timur berhasil di gagalkan di Bandara Sepinggan, Balikpapan. Foto : Istimewa

Gardaanimalia.com – Penyelundupan ratusan taring dan kuku beruang madu berhasil digagalkan di oleh tim gabungan petugas Logistik Angkasa Pura (AP) I Sepinggan Balikpapan, Polsek Kawasan Bandara Sepinggan Balikpapan, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Balikpapan pada Kamis (27/12) pagi.

Penyelundupan ini pertama kali ditemukan oleh petugas logistik AP I yang curiga dengan isi dari sebuah paket kiriman. Saat dipindai dengan mesin x-ray, terlihat bentuk yang menyerupai kuku dan taring hewan. Petugas lalu menghubungi Polsek Kawasan Bandara dan BKSDA untuk pemeriksaan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Setelah paket dibongkar oleh petugas disaksikan oleh petugas Kantor Pos Indonesia cabang Balikpapan sebagai ekspedisi paket tersebut. Didalamnya ternyata ditemukan sebanyak 199 buah kuku dan 36 taring beruang madu diselundupkan bersama paket makanan ringan berupa jenis amplang yang merupakan makanan khas Kalimantan Timur.

Petugas dari BKSDA Balikpapan, Tri Agus Cahyono mengatakan bahwa ratusan kuku dan puluhan taring itu berasal dari satwa yang dilindungi. Seluruh kuku dan taring itu akan dikirimkan ke luar negeri. “Paket ini akan dikirim ke dua alamat yaitu Vietnam dan Kamboja, pengirimnya dari Indonesia asal barang di wilayah Kaltim,”, ujarnya.

Saat ini barang bukti tersebut telah diamankan di BKSDA Balikpapan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “Kami akan lakukan penyelidikan pada pengirim paket dan tentu akan ada prosedur hukumnya,” ujar Tri.

BKSDA bekerjasama dengan kepolisian setempat akan mengungkap siapa pelaku dari pengiriman paket tersebut. Pelaku juga akan terancam Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Perdagangan ilegal organ tubuh beruang madu sudah dilarang sejak tahun 1979, tetapi hingga kini perdagangannya masih banyak terjadi. Taring dan Kuku beruang madu dipercaya berkhasiat untuk obat tradisional atau kegiatan klenik di beberapa wilayah, biasanya digunakan untuk jimat dan benda pusaka.

Padahal beruang madu merupakan satwa yang dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK no. P92 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Perburuan beruang madu untuk diambil organ tubuhnya mengancam populasi satwa langka dan dilindungi ini. Dilansir dari data IUCN (International Union for Conservation of Nature), Populasi beruang madu saat ini mengalami penurunan cukup drastis, IUCN SSC Bear Specialist Group memperikarakan bahwa populasi beruang menurun sebesar 35% sejak 30 tahun terakhir dan akan terus menurun hingga 40% dalam beberapa tahun ke depan. Menyebabkan satwa ini termasuk ke dalam status Rentan kepunahan daftar merah IUCN.

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments