Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Penyelundupan Kura-kura Moncong Babi Asal Papua ke Malaysia Digagalkan

2193
×

Penyelundupan Kura-kura Moncong Babi Asal Papua ke Malaysia Digagalkan

Share this article
Penyelundupan Kura-kura Moncong Babi Asal Papua ke Malaysia Digagalkan
Kura-kura moncong babi merupakan satwa endemik dan dilindungi di Indonesia. Foto: Borneotoday.net

Gardaanimalia.com – Dilansir dari Borneo Today, Pasukan Polisi Maritim Malaysia berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 4.000 ekor berjenis Kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) ditaksir senilai 1 juta Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 3 miliar, Selasa (4/2).

Pegawai Pemerintah Markas Operasi PPM Wilayah 4 Tawau, Deputi Superintendan Mohd. Nazari Ismail menyampaikan dalam keterangan pers, pihaknya berhasil memantau pergerakan sebuah perahu bot yang dikendalikan seorang warga Indonesia berjenis kelamin laki-laki, dari arah Sungai Haji Kuning, Pulau Sebatik menuju ke Tawau, Sabah, Malaysia.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Hasil pemeriksaan dijalankan, petugas menemukan tiga bagasi dan dua kotak dalam perahu bot tersebut. Pemeriksaan lanjutan atas tas dan kotak itu berhasil menemukan 39 bekas plastik berisi kira-kira 4.000 anak kura-kura dikenali sebagai kura-kura moncong babi yang masih hidup,” katanya.

Mohd Nazari menambahkan, pelaku saat ini telah ditahan dan yang bersangkutan menjelaskan kepada petugas, hewan tersebut dalam upaya penyelundupan ke Tawau dengan tujuan akhir untuk dikirimkan ke Semporna, pesisir timur Sabah.

“Berdasarkan investigasi awal, tersangka berumur 38 tahun itu mempunyai dokumen perjalanan sah, dia didatangi seorang lelaki yang memandu sebuah taksi di Sungai Haji Kuning sebelum memintanya membawa tiga bagasi tersebut ke Tawau. Tersangka yang tidak mengetahui isi tas tersebut setuju membawanya dengan upah sebanyak RM50 (Rp170.000),” katanya.

Mohd. Nazari berkata, berdasarkan info yang diperoleh harga hewan dilindungi tersebut berkisar sekitar 250 ringgit atau sekitar Rp850.000 per ekor.

“Ini adalah tangkapan pertama PPM terlibat penggagalan penyelundupan satwa liar di tahun ini. Kasus akan didakwakan mengikuti Pasal 41 ayat 2 Peraturan Konservasi Satwa Liar tahun 1997,” katanya.

Semua sitaan akan diserahkan instansi Lingkungan Hidup setempat untuk ditindak lanjut.

Di Indonesia, kura-kura moncong babi merupakan satwa endemik Papua yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar dan Peraturan Menteri LHK No. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Kura-kura jenis ini terancam kepunahan karena dijual dengan harga tinggi sebagai bahan dasar makanan eksotik di beberapa wilayah. (Ze)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments