Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi Dari Papua Digagalkan

1978
×

Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi Dari Papua Digagalkan

Share this article
Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi Dari Papua Digagalkan
Ratusan burung mayoritas paruh bengkok dari Papua yang diselundupkan melalui jalur laut diamankan oleh petugas gabungan di Surabaya. Foto : Deny Prastyo Utomo

Gardaanimalia.com – Petugas Ditpolair Polda Jawa Timur bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur menggagalkan penyelundupan burung langka dan dilindungi melalui jalur laut di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada Rabu (6/2) sore.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim AKBP Darman mengatakan bahwa informasi tentang pengiriman burung langka melalui jalur laut menggunakan Kapal Motor Penumpang (KMP) Sinabung tujuan Makassar-Surabaya didapatkan dari laporan masyarakat.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Informasi penyelundupan ini bermula dari laporan masyarakat terkait pengiriman burung dari Papua,” ujar Darman.

Petugas gabungan kemudian melakukan operasi penggeledahan terhadap Kapal Sinabung yang baru bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Di dalam dek 4 kelas Ekonomi, petugas menemukan tas yang berisi ratusan burung langka dan dilindungi didalam paralon.

Petugas kemudian mengamankan 106 ekor burung yang terdiri dari 50 ekor Perkici tanimbar, 22 ekor Perkici pelangi, 9 ekor Betet, 8 ekor Nuri Bayan, 8 ekor Nuri hitam, 8 ekor Merpati hutan, dan 1 ekor Kakaktua Alba. Saat pengamanan, diketahui sekitar 16 ekor burung mati selama perjalanan.

Burung-burung tersebut diselundupkan oleh dua orang pelaku berinisial P warga Nganjuk dan E warga Sidoarjo. Kedua pelaku menyelundupkan burung  didalam paralon yang telah dimodifikasi. Ratusan burung yang dikirim dari wilayah Papua itu rencananya akan dijual ke Surabaya dan Jakarta.

“Dari Papua burung langka akan dikirim ke Surabaya dan Jakarta, dijual dengan kisaran harga dari ratusan hingga jutaan rupiah,” jelas Darman

Sementara dari hasil penyidikan petugas, pelaku P mengaku bahwa dia tidak tahu apabila burung-burung tersebut dilindungi, “Saya tidak tahu kalau dilindungi, saya baru dua kali menjual burung tersebut di pasar dan juga lewat Facebook,” ujarnya.

Burung yang masih tersisa rencananya akan dititiprawatkan oleh BBKSDA Jawa Timur ke tempat rehabilitasi di Kediri dan Sidoarjo untuk kemudian dilepasliarkan.

Karena menyelundupkan dan berniat menjual satwa dilindungi, kedua pelaku kini terancam Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments