Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Penyelundupan Ratusan Burung Kakatua Tanpa Dokumen Sah Digagalkan Polisi

1889
×

Penyelundupan Ratusan Burung Kakatua Tanpa Dokumen Sah Digagalkan Polisi

Share this article
Penyelundupan Ratusan Burung Kakatua Tanpa Dokumen Sah Digagalkan Polisi
Ilustrasi : Burung Kakatua diamankan pihak Kepolisian Jatim. Foto : Antara Foto/Didik Suhartono

Gardaanimalia.com – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir di Provinsi Riau, mengamankan satu unit perahu cepat Dita Ekspress di perairan Sungai Indragiri, Kelurahan Sungai Perak, yang mengangkut 22 kotak berisi 141 burung kakatua (Cacatua sp) berbagai jenis pada Jumat (10/5) pagi.

Kepala Subbag Humas Polres Indragiri Hilir, AKP Syafri Joni, Minggu, mengatakan, perahu cepat yang diduga mengangkut satwa liar dilindungi itu dinahkodai seorang laki-laki bernama Abdul Salam alias Salam Bin Sakek.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Ada satu orang yang ditahan dalam kasus ini bersama perahu cepat itu, serta 141 burung,” ujar Joni.

Joni menjelaskan, penahanan perahu cepat yang membawa burung paruh bengkok di perairan Sungai Indragiri, Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan. Burung-burung itu diangkut dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dengan tujuan Tembilahan.

Saat ditangkap, diketahui burung-burung itu tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah sehingga diduga ada upaya memperdagangkan satwa liar yang dilindungi.

Penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat yang mengetahui ada pengangkutan burung di satu kapal, dan polisi segera bertindak hingga akhirnya dapat mengungkap dugaan penjualan satwa dilindungi.

Saat ini, sarana pengangkut barang bukti beserta nakhoda ditahan di Markas Polres Indragiri Hilir.

Sumber : Antara

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments