Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Penyelundupan Ratusan Burung Kolibri Tanpa Izin Digagalkan Balai Karantina

2818
×

Penyelundupan Ratusan Burung Kolibri Tanpa Izin Digagalkan Balai Karantina

Share this article
Penyelundupan Ratusan Burung Kolibri Tanpa Izin Digagalkan Balai Karantina
Ratusan burung yang berhasil diamankan oleh BKP kemudian dilepasliarkan di Hutan mangrove, Desa Kurau, Bangka Tengah, Minggu (29/9/2019). Foto : Kompas.com/Heru Dahnur

Gardaanimalia.com – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali berhasil menggagalkan penyeludupan 450 ekor burung kolibri di Pelabuhan Pangkalbalam dengan tujuan Jakarta, karena tidak memiliki dokumen sertifikat karantina hewan.

“Hari ini kita kembali berhasil mengamankan 450 burung, sebelumnya juga menangkap 1.020 ekor kolibri yang akan dikirim ke Jakarta,” kata Kasi Karantina Hewan BKP Kelas II Pangkalpinang, Akhir Santoso di Pelabuhan Pangkalbalam, Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (29/9).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Ia mengatakan penangkapan sekitar 450 ekor burung jenis kolibri ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 6 huruf (a), setiap media pembawa binatang yang dibawa atau dikirim dari satu area ke area yang lain di dalam wilayah Republik Indonesia wajib dilengkapi dengan sertifikat karantina.

“Rencananya sore ini, kita bersama BKSDA Babel akan melepasliarkan ratusan burung kolibri di Kabupaten Bangka,” ujarnya.

Menurut dia penangkapan burung ini berawal pada saat petugas Karantina Wilker Pelabuhan Pangkalbalam melakukan pengawasan, menemukan adanya sebuah alat angkut truk bermuatan yang mencurigakan dan telah masuk ke dalam kapal tujuan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Petugas Karantina kemudian masuk ke dalam kapal untuk mengecek dan memeriksa fisik dan kebenaran muatan truk tersebut dengan menanyakan ke supir truk. Setelah diperiksa ternyata ditemukan truk dengan muatan media pembawa berupa burung.

“Kami langsung menahan burung-burung tersebut, karena tidak memiliki dokumen karantina,” katanya.

Kepala Resort BKSDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yusmono mengucapkan terima kasih kepada BKP Kelas II Pangkalpinang yang telah menggagalkan penyeludupan ribuan burung kolibri ini.

“Sebagian burung kolibri ini ada jenis yang dilindungi, karena sudah terancam punah akibat maraknya perburuan liar,” katanya.

Ia mengatakan saat ini populasi kolibri di Bangka Belitung sudah mengalami penurunan yang cukup tinggi, karena perburuan liar yang marak.

“Apabila burung ini terus diburu dan ribuan kolibri ini dijualbelikan ke luar daerah, maka burung ini akan punah,” ujarnya.

Sumber : Antara

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments