Gardaanimalia.com – Upaya penyelundupan burung melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung, masih terus terjadi. Pada Selasa (10/8/2021) malam, petugas Karantina Pertanian Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali menemukan 458 ekor burung tanpa dokumen resmi yang diangkut dengan bus antar kota.
Ratusan burung yang dikemas dalam 19 keranjang plastik itu terdiri dari 325 ekor burung prenjak, 125 ekor burung pleci, dan delapan ekor burung konin. Mengutip dari keterangan tertulis yang disampaikan kepada media, ratusan burung tersebut berasal dari Waytuba, Kabupaten Waykanan, Lampung dan rencananya akan dikirim ke daerah Jatibening, Bekasi, Jawa Barat.
“Burung-burung yang kami tahan ini tidak disertai dokumen persyaratan untuk melalulintaskan hewan, tidak dilaporkan juga ke pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina. Secara aturan, pemilik sudah melakukan pelanggaran peraturan perkarantinaan,” jelas Pejabat Karantina Pertanian Lampung, Jahoras Sianturi.
Baca juga: Bencana Terus Datang, Bumi yang Semakin Tua atau Kita yang Tak Peka?
Saat ini ratusan burung tersebut diamankan di wilayah kerja Bakauheni guna pemeriksaan kesehatan dan menjalani uji laboratorium untuk mengetahui apakah ada penyakit Avian Influenza. Jika dinyatakan sehat, seluruh burung akan dilepasliarkan ke alam.
Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Lampung Muh. Jumadh menegaskan bahwa pelaku penyelundupan burung dan satwa lainnya berpotensi melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan pada pasal 88 huruf (a) dan (c). Pelaku bisa terancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Ia berharap kerjasama antara semua pihak dapat terus ditingkatkan sehingga upaya menjaga kelestarian keanekaragaman hayati juga dapat dilakukan.