Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaEdukasiHukum

Penyelundupan Ribuan Belangkas Dilindungi Berhasil Digagalkan

4798
×

Penyelundupan Ribuan Belangkas Dilindungi Berhasil Digagalkan

Share this article
Penyelundupan Ribuan Belangkas Dilindungi Berhasil Digagalkan
Puluhan wadah fiber yang berisi ribuan belangkas berhasil digagalkan dari penyelundupan ke luar negeri Foto : Eranusantara

Sumatera Utara – Ribuan Ketam tapal kuda atau Belangkas yang rencananya akan diselundupkan ke luar negeri berhasil digagalkan oleh tim gabungan Balai Karantina Ikan UPT Perwakilan BKIPM Tanjung Balai-Asahan bersama Angkatan Laut dan PSDKP di Tanjung Balai-Asahan, Sumatera Utara pada Selasa (16/10).

Puluhan belangkas diselundupkan dalam wadah fiber. Terdapat total 42 wadah yang berhasil disita, 16 buah wadah berisi belangkas yang sudah mati dan 26 buah wadah berisi belangkas yang masih hidup.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Penyelundupan ini digagalkan setelah petugas mencurigai adanya puluhan wadah fiber tersusun rapih di rumah seorang warga. Setelah dicek oleh petugas, ternyata isinya merupakan ribuan Belangkas yang merupakan satwa dilindungi.

Menurut Kepala Stasiun Karantina Ikan dari UPT Perwakilan BKIPM Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, Sondang Sitorus, penyelundupan ribuan belangkas ini sudah melanggar Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta.

“Biota laut jenis Belangkas atau dikenal Tapal Kuda sejenis Ketam ini merupakan hewan laut yang dilindungi dan tidak diperjual belikan ke luar negeri, Atas temuan ribuan hewan langka tersebut, Karantina Ikan berkoordinasi dengan Polres Asahan  untuk tindakan hukum selanjutnya,” pungkas Sondang.

Ketam tapal kuda/Belangkas atau di pulau Jawa disebut juga Mimi dan Mintuno merupakan satwa laut yang masuk ke dalam daftar satwa dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P92 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Di dalam peraturan tersebut, tiga jenis belangkas masuk ke dalam daftar satwa dilindungi, yaitu : Belangkas besar (Tachypleus gigas), Belangkas tiga duri (Tachypleus trindentatus), dan Belangkas padi (Carcinoscorpius rotundicauda).

Ketiga belangkas ini tersebar luas di Asia Tenggara dan masih dapat ditemukan di perairan Indonesia.  Selain ketiga jenis ini, ada satu lagi jenis Belangkas yang hidup di Pantai Atlantik Amerika Utara yaitu Belangkas Atlantik (Limulus polyphemus). Total hanya terdapat empat jenis belangkas yang masih dapat ditemukan di seluruh dunia.

Penyelundupan Ribuan Belangkas Dilindungi Berhasil Digagalkan
Belangkas sering dikonsumsi untuk makanan mewah di beberapa negara Asia Foto : Wikipedia

Satwa ini sering diperjualbelikan untuk kebutuhan konsumsi. Di beberapa negara Asia seperti Hongkong, Thailand dan Malaysia, belangkas banyak dijual untuk makanan mewah. Di Malaysia, telur dan daging belangkas laku dengan harga cukup tinggi hingga mencapai Rp. 500 ribu per kilo-nya.

Padahal eksploitasi belangkas dapat berdampak buruk bagi ekosistem pantai dan mangrove. Secara ekologi, belangkas berfungsi untuk penyeimbang rantai makanan. Satwa ini menyediakan sumber protein bagi sebagian burung air dan juga monyet ekor panjang. Selain itu, belangkas juga berfungsi sebagai bioturbator dan mengendalikan hewan bentik invertebrata.

Belum faktor lain yang dapat mengancam populasi belangkas seperti degradasi habitat, reklamasi, pencemaran, dan perburuan komersial, hilangnya habitat dan sumber makanan, perubahan kondisi air, serta peningkatan predasi.

Maka diperlukan kesadaran masyarakat dan juga pantauan dari pemerintah agar keberadaan belangkas ini tidak hilang dari perairan Indonesia.

Sumber : Eranusantara, Greeners.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments