Gardaanimalia.com – Dua tersangka pelaku perdagangan ilegal satwa liar dilindungi (PISL) asal Thailand diringkus aparat karena menyelundupkan satwa liar dari Indonesia ke Thailand pada Sabtu, (14/9/2024) lalu.
Sempat lolos di laut Sumatera, Thosaphon (29) dan Somporn (30) kemudian ditangkap di Distrik Lam Thap, Provinsi Krabi, Thailand Selatan.
Keduanya diciduk dengan sejumlah barang bukti berupa 10 kura-kura kuning (Geochelone denticulata), 11 burung kakatua (Cacatua moluccensis) dan banyak satwa dilindungi lainnya.
Operasi penangkapan tersebut dilakukan setelah kepolisian Thailand, Divisi Penanggulangan Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan (NED) dan lembaga terkait mendapatkan laporan dari The US Fish and Wildlife Service, sebuah departemen satwa liar dalam negeri di Amerika Serikat.
Mereka menginformasikan bahwa terdapat jaringan penyelundupan satwa liar yang tengah mengangkut satwa dilindungi dari Sumatera, Indonesia, melalui Provinsi Satun, Thailand.
“Dengan rencana menjualnya di Bangkok atau ke luar negeri. Selama interogasi, Thosaphon dan Somporn dilaporkan mengaku dipekerjakan oleh seorang pria yang dikenal dengan nama ‘Bang’ untuk mengantarkan hewan-hewan tersebut ke Pasar Chatuchak di Bangkok,” tulis The Pattaya News.
Mereka lantas dijerat tuduhan atas kepemilikan satwa liar dilindungi tanpa izin. Diserahkan kepada penyidik untuk mendapatkan proses hukum lanjutan.
Salah satu dari sekian kasus penyelundupan satwa ke Thailand
Penangkapan ini adalah salah satu dari serangkaian perdagangan satwa liar global yang melibatkan Indonesia dan Thailand di 2024.
Carolyn Cowan, penulis Mongabay mengatakan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, jaringan perdagangan satwa ilegal ini melibatkan begitu banyak satwa dilindungi dan terancam punah.
“Bahwa pembongkaran terbaru ini menyoroti jangkauan global jaringan perdagangan satwa liar. Menjadikan Thailand sebagai pusat pengiriman satwa dan tumbuhan yang didapatkan secara ilegal,” kata dia.
Menurut Lead WWF Anti-trafficking Madagaskar Simon Rafanomezantsoa hal ini membuktikan adanya jaringan terorganisir dari para penjual dan menggunakan jalur laut.
Terbukti pada Rabu, (1/5/2024) silam kepolisian Thailand menyita lebih dari 1.234 kura-kura dan 48 lemur.
“Operasi ini dicurigai (melalui jalur-red) dari Indonesia. Terdapat enam tersangka. Ini adalah salah satu penyitaan satwa liar terbesar dalam satu tangkapan,” kata dia di WWF Madagaskar.
Seperti yang terjadi di bulan September ini, operasi ilegal di bulan Mei memiliki kecenderungan yang cukup mirip. Yakni melalui Sumatera, Indonesia menuju Thailand Selatan.
“Kemungkinan ditujukan untuk pasar di Hong Kong, Korea Selatan dan Taiwan,” kata Kepala Kepolisian Thailand Wacharin Pusit kepada media.