Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Penyu Hasil Buruan Warga Dikembalikan ke Laut Lepas

690
×

Penyu Hasil Buruan Warga Dikembalikan ke Laut Lepas

Share this article
Dua ekor penyu hijau dikembalikan ke habitatnya. | Sumber: Dok. Polsek Pulau Banyak
Dua ekor penyu hijau dikembalikan ke habitatnya. | Sumber: Dok. Polsek Pulau Banyak

Gardaanimalia.com – Dua ekor penyu hijau (Chelonia mydas) hasil buruan warga Pulau Banyak berhasil dilepasliarkan ke habitat aslinya pada Jumat, 19 Juli 2024.

Kedua penyu hijau itu merupakan barang bukti dari kasus perburuan satwa liar yang berhasil digagalkan oleh Polsek Pulau Banyak.

Dokter hewan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Rosa Rika Wahyuni mengatakan, pelepasan dua ekor penyu dilakukan setelah dirawat secara intensif selama 19 hari.

“Sampai pada hari satwa dinyatakan siap dan layak untuk dilepasliarkan kembali ke alam,” kata Rosa, Senin (22/7/2024).

Rosa mengungkapkan, sebelumya satwa dilindungi tersebut ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka tusukan tombak.

“Kondisi cukup memprihatinkan sehingga diperlukan perawatan intensif,” ujarnya.

Rosa berharap tidak ada lagi masyarakat Pulau Banyak yang melakukan aktivitas perburuan terhadap penyu hijau. Mengingat populasinya yang semakin berkurang akibat perburuan dan pencemaran lingkungan.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga telah melarang perdagangan dan perburuan penyu. Hal itu diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sebab, Chelonia mydas termasuk hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku Perburuan

Sebelumnya, dua orang yang diduga merupakan pelaku perburuan penyu di Pulau Palambak, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil, ditangkap.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Polsek Pulau Banyak pada Minggu 30 Juni 2024, sekitar satu bulan yang lalu.

Keduanya merupakan ayah dan anak, berinisial ET (44) dan PT (19). Keduanya adalah warga Desa Sisarahili Teluk Siaba, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatra Utara.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menemukan sebanyak enam ekor penyu, 2 di antaranya mati dan 4 lainnya dalam kondisi kritis.

“Satu ekor sudah dilepasliarkan di pesisir laut Pulau Banyak, sementara lainnya harus dirawat,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil Muhammad Sabri.

Untuk diketahui, penyu hijau merupakan penyu laut besar yang termasuk dalam keluarga Cheloniidae. Menurut IUCN Red List, semua jenis penyu berstatus rentan kepunahan, terancam atau sangat terancam punah.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments