Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Penyu Hijau Dievakuasi ke TWA setelah Ditolong Warga

798
×

Penyu Hijau Dievakuasi ke TWA setelah Ditolong Warga

Share this article
Penyu hijau dengan ukuran besar dipindahkan ke TWA Tanjung Keluang. | Sumber: BKSDA Kalimantan Tengah/Instagram
Penyu hijau dengan ukuran besar dipindahkan ke TWA Tanjung Keluang. | Sumber: BKSDA Kalimantan Tengah/Instagram

Gardaanimalia.com – Evakuasi penyu hijau (Chelonia mydas) dari Sungai Gudang, Desa Bedaun Kumai menuju Taman Wisata Alam (TWA) berlangsung pada Kamis, 27 Juni 2024.

Pemindahan penyu dilakukan oleh petugas Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah.

Kabar penyelamatan hewan dilindungi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi BKSDA Kalimantan Tengah, yaitu @bksda_kalteng, Jumat (28/6/2024).

Dalam publikasi tersebut, pihak BKSDA menyampaikan bahwa awalnya penyu hijau terlihat muncul di Sungai Gudang, Desa Bedaun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

Munculnya penyu di sungai itu terjadi pada Rabu (26/6/2024). Melihat hal tersebut, masyarakat merasa khawatir terhadap hewan dilindungi tersebut.

“Masyarakat yang melihat keberadaan penyu tersebut khawatir lalu lintas speedboat akan mengenai penyu,” tulis akun tersebut.

Setelah itu, masyarakat berinisiatif menyelamatkan hewan laut itu dengan cara menangkapnya.

Kemudian, penyu hijau dibawa ke Friends of the National Park Foundation (FNPF) guna ditempatkan sementara dalam bak air tawar.

Berat Penyu Puluhan Kilogram

Hewan dilindungi penyu saat diukur panjang tubuhnya. | Sumber: BKSDA Kalimantan Tengah/Instagram
Hewan dilindungi penyu saat diukur panjang tubuhnya. | Sumber: BKSDA Kalimantan Tengah/Instagram

Diketahui, hewan tersebut berjenis kelamin betina dengan berat 80 kilogram. Penyu memiliki panjang karapas 97 sentimeter dan lebar 89 sentimeter.

Sekarang, satwa dilindungi tersebut sudah ditempatkan di bak perawatan yang berlokasi di Pusat Penyelamatan Penyu TWA Tanjung Keluang, Desa Kubu, Kecamatan Kumai.

Pihak BKSDA berharap agar penyu hijau nanti dapat dikembalikan ke habitat alami atau dilepasliarkan ke alam bebas.

“Semoga penyu ini dapat dikembalikan ke habitatnya yang lebih aman setelah kondisinya dipastikan siap kembali ke alam,” tulisnya.

Chelonia mydas merupakan satwa yang dijamin perlindungannya oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Hal itu lantaran namanya termasuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Pada akhir publikasinya, pihak BKSDA Kalimantan Tengah juga mengapresiasi tindakan masyarakat yang mempunyai kepedulian terhadap satwa liar.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah peduli terhadap satwa liar di sekitarnya. Keselamatan dan kelestarian mereka merupakan tanggung jawab kita bersama. Salam Konservasi!” tutupnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments