Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Peragakan Satwa Ilegal, Pengelola Kebun Binatang Mini Ditangkap Polisi

2025
×

Peragakan Satwa Ilegal, Pengelola Kebun Binatang Mini Ditangkap Polisi

Share this article
Salah satu satwa ilegal yang ada di Kebun Binatang Kecil (Mini Zoo) Sleman, yaitu landak jawa. | Foto: Erfanto/Tugu Jogja
Salah satu satwa ilegal yang ada di Kebun Binatang Kecil (Mini Zoo) Sleman, yaitu landak jawa. | Foto: Erfanto/Tugu Jogja

Gardaanimalia.com – Dua orang pengelola kebun binatang (mini zoo) diamankan Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) DIY saat berada di Kebon Kana Resto Jalan Kaliurang KM. 21, Harjobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta.

Petugas mengamankan kedua orang tersebut lantaran diketahui telah menyimpan, memiliki, memelihara dan memperagakan satwa dilindungi yang dikemas dalam bentuk kebun binatang kecil.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dalam jumpa pers pada Rabu (16/3), AKBP Endriadi, Wakil Direskrimsus Polda DIY menyebut dua orang pengelola mini zoo yang diamankan oleh pihaknya tersebut berinisial ABS dan SHD.

Ia menjelaskan, bahwa penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya itu bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat. Setelah diselidiki ternyata tempat tersebut belum mengantongi izin untuk konservasi hewan langka,” ujar Endriadi.

Adapun jenis satwa yang disita, yaitu 1 ekor elang bondol (Haliastur indus), 1 ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), dan 2 ekor merak hijau (Pavo muticus).

Selain itu, pihaknya juga mengamankan 1 ekor kukang jawa (Nycticebus javanicus), 3 ekor landak jawa (Hystrix javanica), dan 1 ekor binturong (Arctictis binturong).

Endriadi mengatakan bahwa semua satwa yang disita tersebut telah dititipkan ke tempat penangkaran rusa milik BKSDA di Kalurahan Gading Kapanewon Playen, Gunung Kidul, untuk ditangani lebih lanjut.

Selain itu, Polda DIY juga berhasil mengamankan 3 orang lainnya yang berinisial AP (32), FCW (16), dan FAW (25). Ketiga orang tersebut diduga melakukan jual beli satwa dilindungi.

Ia pun menerangkan, bahwa FCW diamankan lantaran memperdagangkan sejumlah burung nuri. Sementara AP diketahui menjual satu ekor trenggiling beserta sisiknya seberat 2,5 kilogram.

Adapun FAW diketahui telah melakukan penjualan online satu ekor elang brontok (Nisaetus cirrhatus) melalui media sosial.

“Penjualan (para pelaku) dilakukan secara online maupun offline, alias bertemu secara langsung,” jelas Endriadi.

Sehingga, lanjutnya, total para tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak Polda DIY berjumlah 5 orang, yang terdiri dari 2 pengelola mini zoo, dan 3 orang lainnya tersebut.

“Para pelaku terancam pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda Rp100 juta,” kata Endriadi.

Para tersangka telah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 60 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Sementara itu, Uut Budiarto, Koordinator BKSDA Resor Sleman dan Kota Yogyakarta turut menyampaikan bahwa puluhan satwa dilindungi itu dalam keadaan sehat.

Semua satwa rencananya akan dikembalikan ke habitatnya. “Nanti kalau sudah siap akan kita lepas. Sekarang akan kami rehablilitasi dulu,” tuturnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments