Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Perajin Spesialis Bahan Baku Satwa Dilindungi Diciduk Polisi

1840
×

Perajin Spesialis Bahan Baku Satwa Dilindungi Diciduk Polisi

Share this article
Polres Jember saat melakukan jumpa pers atas pengungkapan kasus MMR, penjual kerajinan tangan yang berbahan dari satwa dilindungi. | Foto: Faizin Adi/Jatimnet
Polres Jember saat melakukan jumpa pers atas pengungkapan kasus MMR, penjual kerajinan tangan yang berbahan dari satwa dilindungi. | Foto: Faizin Adi/Jatimnet

Gardaanimalia.com – Kepolisian Resor (Polres) Jember Jawa Timur berhasil menciduk salah seorang perajin spesialis bahan baku satwa dilindungi berinisial MMR (26) di Desa Tembokrejo, Senin (23/5).

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat tim Patroli siber dari Satreskrim Polres Jember mendapati MMR sedang memperjualbelikan benda seni yang berbahan dasar satwa langka melalui media sosial Facebook.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Dari yang bersangkutan kami mendapatkan beberapa satwa liar yang telah dijadikan kerajinan tangan dan merupakan satwa yang dilindungi,” ujar Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo saat jumpa pers, Rabu (25/5).

Dalam penyelidikan terungkap bahwa tersangka berperan sebagai perajin yang memproses hewan untuk dijadikan kerajinan seperti tas dan sabuk dengan menggunakan bagian kulit atau kepala satwa dilindungi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan penyidik, yaitu kepala rusa dan bagian lehernya, serta dua tubuh kijang yang masih relatif utuh dan sudah diawetkan.

Selain itu, penyidik juga mengamakan barang bukti selembar kulit macan tutul, serta beberapa tas dan sabuk yang terbuat dari kulit macan tutul dan harimau.

Hery menyebut, bahkan beberapa barang bukti yang dalam pemeriksaan itu diketahui sudah dipesan dan dibayar, namun belum sempat dikirim kepada pembeli.

Berkaitan dengan hal itu, dia mengatakan bahwa petugas juga akan memburu pembeli atau kolektor produk yang berasal dari satwa dilindungi.

“Jika unsurnya terpenuhi maka pembeli kerajinan dari satwa langka yang dilindungi juga akan dijerat pasal pidana,” ungkap Hery.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, tersangka mengaku hewan-hewan tersebut berasal dari hutan di Pulau Sumatera.

“Hasil pemeriksaan penyidik dari pengakuan tersangka bahwa hewan-hewan yang diawetkan itu berasal dari hutan lindung di Sumatera. Namun, bisa jadi ada yang berasal dari hutan di sekitar Jember,” jelasnya.

Atas perbuatannya, MMR dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo. Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments