Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaPeraturan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi

4474
×

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi

Share this article

Pada tanggal 11 Juli 2018, peraturan terbaru untuk daftar jenis satwa dan tumbuhan dilindungi yang ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, telah diundangkan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi kini telah resmi menggantikan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Satwa dan Tumbuhan Liar.

Daftar ini memperlihatkan revisi jenis-jenis Satwa dan Tumbuhan yang dilindungi di Indonesia, ada jenis baru yang ditambahkan ataupun yang dihilangkan. Seperti jenis Soa-soa layar (Hydrosaurus amboinensis) yang dahulu masuk daftar satwa dilindungi di dalam PP no. 7 Tahun 1999, kini di Peraturan LHK P.20 sudah tidak termasuk ke dalam satwa dilindungi lagi.

Peraturan terbaru dapat dilihat disini  

GDE Error: Error retrieving file - if necessary turn off error checking (404:Not Found)
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments