Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Perdagangan 1.007 butir Telur Penyu Digagalkan Polisi

1551
×

Perdagangan 1.007 butir Telur Penyu Digagalkan Polisi

Share this article
Perdagangan 1.007 butir Telur Penyu Digagalkan Polisi
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Wiwit Ari Wibisono dan Wadireskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan menunjukkan ribuan telur penyu yang diperdagangkan di wilayah Batam dan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Foto : ANTARAFOTO/M N Kanwa

Gardaanimalia.com – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menggagalkan perdagangan 1.007 butir telur penyu di Batam, Kepulauan Riau.

Wadireskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.IK.SH, MH dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno, mengatakan bahwa pengungkapan perdagangan telur penyu ini telah berlangsung sejak Januari 2020.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Pengungkapan perdagangan telur sejak tanggal 24 Januari 2020 hingga tanggal 4 Maret 2020, pelaku ditangkap di tempat yang berbeda yaitu di Tanjungpinang dan Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam” ujarnya di Media Center Polda Kepri pada hari Senin (16/3/20).

Nugroho mengungkapkan modus pelaku menampung telur dan menjualnya kepada para pelanggannya, sementara telur-telur penyu didapatkan dari dua tempat, yaitu Perairan Kabupaten Anambas dan Bintan, Provinsi Kepri. Kedua wilayah ini dikenal sebagai tempat bertelurnya Penyu hijau.

“Kami menangkap seorang perempuan berusia 62 tahun bernama Janiar alias Etek Niar yang juga kami tetapkan sebagai tersangka perdagangan telur penyu,” ungkapnya.

Menurutnya, Janiar menjual telur penyu hijau dalam jumlah besar di Pasar Nagoya, Kota Batam. Telur penyu dijual seharga Rp 20 ribu – RP. 30 ribu perbutir. Sebagian besar telur yang dijual adalah telur matang, sebagiannya lagi merupakan telur mentah.

Dari hasil pengembangan kasus, petugas lalu menangkap empat orang pelaku lainnya yaitu Muhd Daud alias Daud (47) asal Tanjungpinang, Benny Febrian (29), Deli Jon Efendi (26) dan Alek Khandra (36) asal Batam. Keempatnya merupakan pedagang telur penyu yang merupakan satwa dilindungi.

“Selain kelima orang ini, kami masih mendalami pemasok telur-telur penyu ini, identitasnya sudah kami kantongi untuk selanjutnya dilakukan penindakan,” ujar Nugroho.

Ia menduga telur-telur penyu ini diselundupkan dari Indonesia ke Singapura dan malaysia melalui Batam, untuk kemudian dijual kepada WNA asal Singapura.

Sementara pihak Ditreskrimsus Polda Kepri akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penanganan ribuan telur yang telah disita.

“Telur-telur itu sudah tidak bisa ditetaskan, kita rugi hingga 1000an telur satwa dilindungi yang mati sia-sia” ujarnya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku diancam dengan Pasal 40 ayat (2) dan ayat (4) Jo. pasal 21 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments