Menjarah
Menjarah
Menjarah
Liputan Khusus

Perdagangan Burung dan Pupusnya Satwa Liar di Pulau Lombok

2329
×

Perdagangan Burung dan Pupusnya Satwa Liar di Pulau Lombok

Share this article
Penjual burung berkicau di Pasar Panglima, Cakranegara, Kota Mataram. | Foto: Ahyar Ros/Mayung id
Penjual burung berkicau di Pasar Panglima, Cakranegara, Kota Mataram. | Foto: Ahyar Ros/Mayung id

Gardaanimalia.com – Ratusan jenis burung berkicau itu terkurung dalam sangkar berjejer ukuran setengah meter persegi. Ada kutilang, jalak, kacamata laut (kecial kuning), bentet kelabu (kemodong), kecil kombok, kepodang, dan ada 7 burung lovebird, yang berada di kendang terpisah. Suara mereka saling bersahut-sahutan dengan belasan satwa lainya, seperti nuri dan burung kepodang di toko burung, Pasar Panglima, Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Senin siang itu, pada 4 Juli lalu, Ari, 56 tahun sedang duduk bertenger sambil menyerut kopi hitam toko ia biasa sarapan setelah menjual burung hasil tangkapanya. Ari adalah pemburu sekaligus pengepul burung berkicau asal Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), yang secara rutin seminggu dua kali menjual burung ke Pasar Panglima, Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Hanya burung berkicau yang saya tangkap dan jual. Burung dilindungi tak berani. Karena dilarang pemerintah,” kata Ari, pengepul burung asal Bayan sembari mengisap rokoknya saat ditemui di Warung Indri dikawasan Pasar Panglima, Cakranegara, Mataram.

Sudah 6 tahun lamanya, Ari menangkap dan menjadi pengepul burung berkicau ke pasar burung Lombok Utara dan Cakra. Ia tak perdagangkan burung berkicau lewat sosial media, Ari langsung bertemu pembeli di pasar dan rumahnya.

“Ada kutilang, kacamata laut (kecial kuning) dan burung berkicau jenis lainnya, yang tiap minggu saya jual di Pasar Burung KLU dan Pasar Panglima,” ujar pria empat anak ini.

Tim Mayung id juga bertemu langsung dengan mantan pengepul dan penyeludup burung berkicau, Iza, 28 tahun asal Mataram, bukan nama sebenarnya. Sekitar 4 tahun lalu, ia terbilang aktif mengirimkan pelanggannya burung ke Pulau Bali dan Jawa. Semua jenis berkicau, seperti jalak, kepodang, kecial kuning, dan kutilang.

“Pengiriman burung berkicau ke luar Lombok, saya kerap mengunakan kurir atau sopir damri di Cakra,” ujar Iza yang kini menjadi pegiat burung NTB saat ditemui di Kinta Coffee, Jalan Langko, Kota Mataram.

Perburuan dan perdagangan menjadi ancaman serius penurunan populasi burung di NTB. Permintaan burung untuk luar NTB tak pernah susut. NTB menjadi salah satu pemasok burung untuk Pulau Bali dan Jawa. Ribuan penyeludupan burung asal NTB diperjual tanpa kelengkapan dokumen resmi ke luar NTB.

Sejak 2017, permintaan pasar burung domestik keluar NTB terus meningkat. Akibatnya pemburuan burung berkicau kian marak. Ini terlihat dari bertambahnya temuan dan penggagalan pengiriman burung yang dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB, Polda NTB, dan Balai Karantina Kelas I Mataram.

Meski ada upaya pencegahan perketat peredaran burung, tapi penyeludupan dan perdagangan terus terjadi. Setidaknya dalam 3 tahun terakhir 2019-2021, BKSDA NTB menyita sekitar 17.853 ekor burung di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Data di 2019, BKSDA NTB juga mencatat belasan ribu jenis burung yang berhasil menggagalkan penyeludupan dokumen resmi.

Belasan ribu ini berhasil digagalkan di Pulau Lombok dan Sumbawa. Jenis burungnya antara lain, punglor, nuri (Red lory), srigunting (Dicrurus densus), perkutut loreng (Geopelia maugei), prenjak gunung (Prinina supercilliaris), bentet kelabu, kemodong (Lanius schach), cinenen jawa atau kelincer (Orthotomus sepium), branjangan jawa (Mirafra javanica), perling kumbang kenjeling (Aplonis panayensis), kacamata laut atau kecial kuning (Zosterops chloris), burung madu atau kecial kombok (Lichmera indistincta), gelatik batu abu (Parus major), pipit zebra (Taeniapygia guttata), kepodang (Oriolus chinensis), kancilan emas atau samyong (Pachycephala pectoralis), anis macan (Zoothera doherty), cikukua tanduk atau koakiau (Philemon buceroides), bondol hijau dada merah (Erythrura hyperythra) 30, burung cabe (Dicaeum sp), cica kopi melayu kopi-kopi (Pomatorhinus montanus), dan daecu belang (Saxicola caprata).

Menurut International United Nature Conservation (IUCN), sebagian besar burung tak dilindungi masuk kategori satwa terancam punah karena perburuan, perdagangan, dan hilangnya habitat asli. Penelitian dan survei burung yang dilakukan Pakar Burung Universitas Mataram (UNRAM), I Wayan Suana, mengatakan ancaman kepunahan burung berkicau di Pulau Lombok disebabkan karena maraknya pemburuan dan penyeludupan ke luar Lombok, seperti ke Pulau Bali dan Jawa.

Sementara itu, Bulan Juli 2021, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB dan Polda NTB berhasil menggagalkan sekitar 11.000 ekor burung tanpa dokumen di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Belasan ribu burung berkicau itu merupakan perdagangan antardaerah yang semulanya akan diangkut menuju Pulau Bali dan Jawa.

“Belasan ribu burung, satu di antaranya satwa terlindungi berhasil diamankan, sebagian besar tak memiliki izin resmi atau Surat Angkut Burung dan Satwa dalam Negeri (SATDN),” kata Kepala Balai BKSDA NTB, Joko Iswanto, kepada tim, pada 28 Juli 2022.

Belasan ribu satwa tak terlindungi tersebut diduga diseludupkan. Modusnya mengunakan bus, kurir, dan mobil barang untuk melewati Pelabuhan Penyeberangan Lembar, Lombok Barat. Dalam upaya pencegahan penyeludupan dan perdagangan burung ke luar NTB, BKSDA NTB melakukan upaya konservasi satwa liar antara lain dengan melakukan sosialisasi perlindungan satwa liar, patroli rutin dalam kawasan hutan, dan penegakan hukum bidang tumbuhan dan satwa liar.

“NTB juga tidak menerbitkan kuota penangkapan dari izin edar burung untuk masyarakat NTB,” ujar Kepala BKSDA NTB ini.

Fungsional Pengendali Ekosistem Hewan BKSDA NTB, Endang Tri Wahyuni menambahkan, pelarangan pengiriman burung ke luar NTB sebagai upaya menjaga kelestarian ekosistem burung asli NTB. Kata dia, belasan ribu burung yang berhasil digagalkan BKSDA NTB memang bukan satwa liar yang terlindungi, tapi satwa tersebut diperdagangkan dalam jumlah besar tanpa dokumen dari pihak terkait.

“Karena tak punya izin, maka kami gagalkan dan akan ada sanksi administrasi,” kata Endang, yang kerap dijuluki pakar burung BKSDA NTB.

Pengamat Burung Indonesia, Saleh Amin, 35 tahun, atau akrab disapa Ale mengatakan kepunahan burung berkicau tak lepas dari praktik pemburuan (pemikat) dan perdagangan. Menurut dia, penyebab utama kepunahan burung asli NTB disebabkan karena adanya perburuan dan perdagangan yang masif dari oknum tertentu di Pulau Lombok.

“Permintaan burung dari luar NTB sangat tinggi, makanya pemburu burung berkicau tak pernah berhenti,” ujar pria alumni The Australian National University, Australia (ANU) ini.

Ale menambahkan, menangkap burung di Pulau Lombok semacam sudah menjadi budaya, yang sejak dulu dipelihara. Pendapatan dari penjualan burung dan satwa juga sangat menggiurkan. Menurut dia, jika dibuat perankingan kepunahan burung berkicau, perburuan menduduki peringkat pertama.

“Mestinya lembaga dan instansi terkait di NTB tegas menindak pemburu dan penyeludup burung yang mengirim ke luar Lombok,” ujar pria akrab disapa Ale ini, saat ditemui, pada 22 Juni 2022 di sebuah rumah di Kelurahan Gomong, Kota Mataram.

Hal yang sama juga dikatakan, I Wayan Suana, pakar Burung Fakultas MIPA, UNRAM mengatakan, pupusnya burung NTB khususnya di Pulau Lombok disebabkan maraknya perburuan dan perdagangan ke luar. Kata dia, bersama timnya pernah melakukan survei di tahun 2017 ke pedagang burung Pasar Panglima atau Shindu, Kelurahan Cakranegara, Kota Mataram.

“Untuk jenis burung kacamata laut atau kecial kuning saja, per hari satu orang bisa menangkap 160 ekor,” kata I Wayan Suana saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung Fakultas MIPA, UNRAM.

Dalam menghadapi kepunahan burung berkicau dari perburuan dan perdagangan di Pulau Lombok dan Sumbawa, menurut I Wayans Suana, ruang gerak BKSDA NTB cukup kecil dalam menggagalkan penyeludupan dan pupusnya burung berkicau, tapi butuh kerja kolaborasi dan kesadaran bersama untuk saling bersinergi, mengembalikan habitat burung dan menindak tegas para pelaku penyeludup burung yang tertangkap.

Menurut, I Wayan Suana, langkah yang tak kalah penting yang harus dilakukan BKSDA NTB dengan pemangku kebijakan di NTB adalah melakukan sosialisasi dan melibatkan masyarakat secara aktif.

“Di tahun 80-an burung koak kaok dan jenis burung berkicau dengan mudah bisa dijumpai. Kini sudah dalam ambang kepunahan,” ujar I Wayan Suana, mengutip hasil penelitiannya tentang kepunahan burung di Lombok di tahun 2000.

 

* Kolaborasi peliputan ini dengan media; Tempo, Mongabay Indonesia, Jaring id, Mayung id, Tirto id, Bandungbergerak id dalam Program Bela Satwa, yang diselenggarakan oleh Garda Animalia dan Yayasan Auriga Nusantara.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Burung perkici tengah bertengger di tiang besi yang disediakan oleh sang penjual di Pasar Burung Pramuka, Jakarta Timur. | Foto: Bayu Nanda/Garda Animalia
Liputan Khusus

Gardaanimalia.com – Hiruk pikuk suara burung menyeruak dari kandang-kandang jeruji yang didisplai di depan-depan kios serta lapak para…