Gardaanimalia.com – Perdagangan satwa dilindungi secara online berhasil diungkap petugas Satreskrim Polres Ponorogo di Jalan Raya Ponorogo-Madiun, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur pada Senin (27/4/2020).
Seorang pelaku asal Kota Madiun berinisial AA (27) ditangkap petugas di depan SPBU Babadan saat hendak melakukan transaksi dengan seorang pembeli di Ponorogo dengan sistem Cash On Delivery (COD).
Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi terkait adanya transaksi perdagangan burung dilindungi di wilayah Ponorogo.
“Sebelumnya pelaku menawarkan burung dilindungi melalui forum jual beli di media sosial Facebook,” ujarnya dilansir dari Jatimnow.com
Dari pelaku AA, lanjut Arief, petugas berhasil mengamankan empat ekor burung langka, yaitu dua ekor Kakatua jambul kuning dan dua ekor Nuri kepala hitam.
“Pelaku sempat memelihara burung-burung tersebut selama 7 tahun. Burung ditawarkan pelaku di kisaran Rp 2-3 juta per ekornya,” terang Arief.
Setelah penangkapan, barang bukti kemudian diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa timur wilayah Ponorogo untuk dititiprawatkan.
Sementara pelaku terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo. pasal 21 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.