Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Perdagangan Ilegal Owa dan Lutung Digagalkan Gakkum KLHK

1701
×

Perdagangan Ilegal Owa dan Lutung Digagalkan Gakkum KLHK

Share this article
Perdagangan Ilegal Owa dan Lutung Digagalkan Gakkum KLHK
Bayi Lutung dan Bayi Owa yang berhasil diamankan oleh Gakkum KLHK dari Perdagangan ilegal satwa liar. Foto : ANTARA FOTO/Rony Muharrman

Gardaanimalia.com – Penyelundupan satwa dilindungi berhasil digagalkan oleh Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) wilayah II Sumatra dari Perdagangan ilegal satwa liar di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau pada Selasa (30/3/2020).

Sebanyak 7 ekor satwa yang terdiri dari dua ekor Owa dan dua ekor Lutung Emas yang masih bayi, serta tiga ekor Monyet ekor panjang berhasil diamankan oleh petugas dalam operasi penangkapan di Jalan Lintas Pekanbaru – Sungai Pagar, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Petugas juga mengamankan seorang pelaku berinisial TA (26), sementara tiga orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Petugas kemudian mengembangkan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan ke rumah pelaku. Satwa dilindungi berupa seekor Lutung dan seekor Owa ditemukan dan dilakukan penyitaan.

Satwa-satwa hasil sitaan kemudian diserahkan oleh Gakkum KLHK kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

Humas BBKSDA Riau, Dian Indriati mengatakan bahwa 9 ekor satwa liar tersebut akan diobservasi di klinik transit milik BBKSDA.

“Satwa yang disita akan diobservasi dikarenakan satwa masih kecil dan bahkan ada yang masih bayi, yaitu satu Owa dan satu Lutung,” ujarnya dilansir dari Antara.

Sementara untuk Monyet ekor panjang akan langsung dilepasliarkan karena tidak termasuk satwa dilindungi. Satwa jenis lainnya, seperti Owa dan Lutung akan dititipkan ke BBKSDA sebagai barang bukti.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments