Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Perdagangan Online Kulit Harimau hingga Kuku Beruang Diungkap Polresta Jambi

1732
×

Perdagangan Online Kulit Harimau hingga Kuku Beruang Diungkap Polresta Jambi

Share this article
Perdagangan Online Kulit Harimau hingga Kuku Beruang Diungkap Polresta Jambi
Petugas menerangkan kasus perdagangan bagian satwa dilindungi saat Konferensi Pers di Mapolresta Jambi pada Rabu (29/4/2020). Dok: Gardaanimalia.com/Polresta Jambi

Gardaanimalia.com – Unit Satreskrim Polresta Jambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi berhasil mengamankan pelaku perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi di Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi pada Jumat (24/4/2020).

Seorang pelaku bernama Fendi alias Seng Sengs (33) warga Jalan Orang Kayo Pingai RT.09, Kelurahan Talang Banjar, diamankan di sebuah ruko kawasan Jalan DT Bagindo, RT. 01, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi sekitar pukul 14.30

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kasubnit Lidik II Tipidter Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Junaidi mengatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi perdagangan bagian satwa dilindungi melalui media sosial.

“Bersama pihak BKSDA Jambi, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku Fendi yang akan melakukan penjualan bagian tubuh satwa dilindungi,” ujarnya.

Perdagangan Online Kulit Harimau hingga Kuku Beruang Diungkap Polresta Jambi
Barang bukti perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi. Dok: Gardaanimalia.com/Polresta Jambi

Dari tangan pelaku, lanjut Junaidi, petugas mengamankan barang bukti berupa 13 lembar kulit Harimau, 1 buah tengkorak kepala macan, 5 buah tanduk Kambing hutan, 4 helai kumis Harimau, 11 buah kuku beruang, 1 buah kepala Kijang dan 3 buah taring Beruk.

“Selain itu juga diamankan aksesoris yang terbuat dari bagian satwa seperti 2 buah gigi Harimau, 1 buah ukiran iga Duyung, 4 buah kuku macan, 6 buah kuku Elang, dan 1 buah dompet berhiaskan kulit Harimau,” jelasnya.

Junaidi menerangkan kasus ini masih didalami dan dilakukan pengembangan oleh petugas. Saat ini pelaku ditahan di Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi, asal mula bagian tubuh satwa dilindungi itu didapatkan tersangka dari seseorang berinisial FZ di Pulau Jawa,” terangnya.

Menurut informasi yang dihimpun oleh Gardaanimalia.com, pelaku Fendi merupakan pedagang barang-barang antik di media sosial Facebook. Pelaku dengan nama akun Fendi S sudah berjualan secara online sejak tahun 2019.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo. pasal 21 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

https://www.instagram.com/p/B_mavpwgQPe/?utm_source=ig_web_copy_link

Download (PDF, 735KB)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments