Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Perdagangan Satwa Dilindungi Berhasil Digagalkan Polda Jabar

1360
×

Perdagangan Satwa Dilindungi Berhasil Digagalkan Polda Jabar

Share this article
Perdagangan Satwa Dilindungi Berhasil Digagalkan Polda Jabar
Pihak kepolisian memperlihatkan barang bukti satwa dilindungi yang disita dari tangan tersangka berupa anakan lutung dan surili. Foto : RMOL Jabar

Gardaanimalia.com – Direktorat reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat berhasil menangkap pelaku perdagangan satwa dilindungi di Jawa Barat pada Minggu (27/10).

Pelaku berinisial DN (21) warga asal Pangandaran ditangkap di kediamannya Dusun Bojong, Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andhiko, mengatakan dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa enam ekor Lutung (Trachypitecus auratus), dua ekor Surili (Presbytis comata), dan satu ekor Owa jawa (Hylobates moloch). Ketiganya merupakan jenis satwa dilindungi.

“Pelaku merupakan pembeli sekaligus penjual satwa dilindungi. Satwa-satwa ini tidak dapat diperjualbelikan. Maka dalam hal ini penyidik telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan tersangka DN,” ujar Trunoyudo.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata menerangkan bahwa pihaknya masih mengejar dua rekan dari DN, yaitu M dan R yang diduga memiliki keterkaitan dalam perdagangan satwa dilindungi ini.

“M dan R diduga merupakan pemburu satwa langka yang kemudian dijual pada DN,” katanya.

Tersangka DN mengaku baru dua bulan menjalankan bisnis jual beli satwa dilindungi. Ia membeli satwa-satwa itu mulai dari Rp. 200 ribu hingga RP. 2 juta rupiah per ekornya, tergantung pada jenis dan kelangkaan satwa tersebut.

Perdagangan Satwa Dilindungi Berhasil Digagalkan Polda Jabar
Seekor Surili di dalam kandang. Foto : Kumparan/Rachmadi Rasyad

“DN mendapatkan enam ekor Lutung dengan harga Rp. 1,2 juta dan dua ekor Surili dengan harga Rp. 600 ribu dari tersangka M. Kemudian satu ekor Owa Jawa dari tersangka R denga harga Rp. 2 juta,” tutur Hari dikutip dari Rmoljabar (28/10).

Setelah membeli satwa dari pemburu, DN kemudian menjualnya kembali melalui platform media sosial. Setelah ada pesanan, ia kemudian mengirimkan satwa dilindungi melalui kurir. Hari mengatakan bahwa penjualan satwa dilindungi masih dalam batas nasional dan belum sampai ke taraf internasional.

“Untuk saat ini penjualan masih dalam negeri saja, apabila sampai ke luar negeri akan kami dalami,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang no. 5 tahun 1991 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

“Terancam terkena hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp. 10 juta.” ujarnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments