Menjarah
Menjarah
Menjarah
Liputan Khusus

Perdagangan Satwa Dilindungi di Pasar Burung Plered Meningkat Tajam

4966
×

Perdagangan Satwa Dilindungi di Pasar Burung Plered Meningkat Tajam

Share this article
Perdagangan Satwa Dilindungi di Pasar Burung Plered Meningkat Tajam
Gelatik jawa yang dijual di Pasar Burung Plered, Cirebon. Foto: PSL

Gardaanimalia.com – Pasar Burung Plered terletak di Jl. Fatahillah No.79, Setu Kulon, Kecamatan Weru, Cirebon, Jawa Barat dengan koordinat -6.70774, 108.50597 / 3° 42’ 27,8” S 108° 30’ 21,4” E. Di sini, tidak hanya unggas, burung, dan perlengakapannya saja yang dijajakan. Ada beberapa pedagang yang menjual hewan lain termasuk mamalia. Selain hewan terdapat juga pedagang makanan, kebutuhan sandang, dan obat obatan.

Terdapat dua jenis pedagang di Pasar Burung Plered yaitu pedagang permanen atau yang memiliki kios dan pedagang dadakan yang hanya menjual hewan pada hari Minggu mulai pukul 08.00-11.00 WIB. Untuk fasilitas, pasar ini memiliki dua tempat parkir. Yang pertama berada di pintu utama di sebelah timur, dan tempat parkir kedua berada di sebalah barat.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Pada masa pasar ini juga lebih patuh dalam menerapkan protokol kesehatan daripada pengamatan sebelumnya. Sekarang sudah ada tempat mencuci tangan, pelanggan dan penjual menggunakan masker. Namun, jaga jarak belum sepenuhnya diterapkan.

Untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya bisa dikatakan ini merupakan salah satu pusat jual beli burung utamanya burung berkicau. Bahkan, pedagang burung dari berbagai kota datang ke sini. Mereka ada yang berasal dari Wetan atau Jawa Tengah dan Jawa Timur. Burung-burung yang dijualpun begitu sangat beragam, ada burung hasil tangkapan hutan dan adapula burung-burung hasil dari penangkaran dari berbagai daerah. Bahkan, banyak juga dijumpai satwa-satwa dilindungi yang diperjualbelikan di pasar ini.

Data perdagangan pasar burung Plered Cirebon tahun 2019-2020

Perdagangan Satwa Dilindungi di Pasar Burung Plered Meningkat Tajam
Tiong emas. Foto: PSL

Berdasarkan data perdagangan yang telah dikumpulkan oleh Garda Animalia selama tahun 2019-2020, ada peningkatan jumlah satwa liar dilindungi yang diperjualbelikan di Pasar Burung Plered Cirebon. Data mencatat ada setidaknya 24 ekor satwa terpantau diperdagangkan pada tahun 2019 dan meningkat menjadi 134 ekor di tahun 2020.

Data Pemantauan 2021

Melihat adanya peningkatan yang sangat signifikan pada perdagangan satwa dilindungi di tahun 2020, Tim Garda Animalia terus melanjutkan pemantauan dan pendataan pada tahun 2021. Sudah dilakukan tiga kali pemantauan dan berikut adalah temuan dari Tim Garda Animalia.

Minggu, 21 Februari 2021

Berdasarkan pengamatan pada Minggu, 21 Februari 2021 pukul 08.00-10.00 WIB, suasana pasar ramai, terdapat kurang lebih sebanyak 62 kios pedagang satwa, belum termasuk kios pedagang selain satwa dan 134 lapak pedagang satwa tanpa kios. Karena pada saat itu Cirebon sudah diguyur hujan pada pukul 08.00 yang biasanya sudah ramai, pasar masih sepi dan belum banyak pembeli yang datang begitu juga para pedagang banyak yang tidak membuka lapaknya. Namun, pada pukul 09.00 pedagang dan pebeli mulai ramai.

Baca juga: Sering Dikaitkan dengan Kematian, Kenali 8 Jenis Gagak Dilindungi

Terdapat 13 termasuk kios dan pelapak tidak tetap yang di ketahui menjual satwa dilindungi. Ada 11 jenis satwa yang dijual di antaranya tiong mas (Gracula religiosa), gelatik jawa (Lonchura oryzivora), jalak blambangan (Acridotheres melanopterus), cica daun besar (Chloropsis sonnerati), opior jawa (Heleia javanica), cica daun kecil (Acridotheres melanopterus), cica daun sayap biru (Chloropsis cochinchinensis), tangkar ongklek (Platylophus galericulatus), gagak (Corvus unicolor), gelatik jawa (Lonchura oryzivora), dan serendit melayu (Loriculus galgulus). Satwa tersebut dilindungi oleh PP.106/KLHK/2018 dan atau masuk ke dalam IUCN Redlist. Para pedagang tidak memberikan keterangan secara jelas dari mana dia mendapatkan satwa tersebut. Kondisi satwa dalam keadaan baik dan tidak ada cacat seekor pun.

Jenis satwa Nama ilmiah Jumlah IUCN Status
Tiong mas Gracula religiosa 2 LC Dilindungi
Jalak blambangan Acridotheres melanopterus 4 CR Dilindungi
Opior jawa Heleia javanica 1 LC Dilindungi
Serendit melayu Loriculus galgulus 3 LC Dilindungi
Cica daun besar Chloropsis sonnerati 5 EN Dilindungi
Cica daun sayap biru Chloropsis cochinchinensis 1 EN Dilindungi
Cica daun kecil Acridotheres melanopterus 6 CR Dilindungi
Tangkar ongklet Platylophus galericulatus 1 NT Dilindungi
Gelatik jawa Lonchura oryzivora 30 EN Dilindungi

Minggu, 25 April 2021

Perdagangan Satwa Dilindungi di Pasar Burung Plered Meningkat Tajam
Kakatua koki di Pasar Burung Blered. Foto: PSL

Pada Minggu, 25 April 2021 pukul 08.00-10.00 WIB, suasana pasar ramai. Terdapat kurang lebih 116 kios dan 132 lapak pedagang dadakan yang ada di area lapangan dan sepanjang jalur pada peta dari mulai pintu masuk utama. Karena hari tersebut masih bulan Ramadhan, pedagang dan pembeli tidak seramai seperti hari biasanya.

Tim Garda Animalia mencatat ada 23 lapak pedagang yang menjual delapan jenis satwa dilindungi dengan jumlah satwa sebanyak 54. Satwa tersebut terdiri dari jalak blambangan (Acridotheres melanopterus), cica daun besar (Chloropsis sonnerati), cica daun kecil (Chloropsis sonneranti), cica daun sayap biru (Chloropsis cochinchinensis), tangkar ongklet (Platylophus galericulatus), curik bali (Leucapsar rothschildii), serindit jawa (Loriculus galgulus), dan bubut jawa (Centropus nigrorufus).

Penemuan curik bali (Leucapsar rothchildii) merupakan pertama dan hanya ada di satu pelapak yaitu penjual dadakan yang berada di lapangan. Menurut penjual burung yang dikenal sebagai jalak bali itu sudah jarang ditemukan. Penjual hanya memiliki satu ekor saja (jantan) namun jika ada permintaan penjual bisa mencarikan satwa tersebut. Penjual tersebut menjual curik bali dengan harga Rp 3 juta.

Minggu, 20 Juni 2021

Perdagangan Satwa Dilindungi di Pasar Burung Plered Meningkat Tajam
Suasana di Pasar Burung Plered, Cirebon. Foto: PSL

Pengamatan pada Minggu, 20 Juni 2021 pukul 08.00-10.00 WIB, suasana pasar ramai, terdapat kurang lebih sebanyak 116 kios dan 112 lapak pedagang dadakan tanpa kios. Pada pemantauan ketiga tahun 2021 ini, masih ada satwa dilindungi yang diperjualbelikan. Ada jenis jalak blambangan (Acridotheres melanopterus), cica daun besar (Chloropsis sonnerati), cica daun kecil (Chloropsis sonneranti), cica daun sayap biru (Chloropsis cochinchinensis), poksai jambul (Garrulax leucolopus), cucak jenggot (Alophoixus bres), gelatik jawa (Lonchura oryzivora), dan kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea).

Menurut para pedagang, cica daun besar harganya berkisar antara Rp 90 ribu hingga Rp 400 ribu. Gelatik jawa hargaya berkisar antara Rp 40 ribu hingga Rp 100 ribu. Untuk cacatua jambul kuning pedagang tidak memberikan secara detail harga burung karena \sudah laku terjual dan hanya ada satu ekor. Menurut informasi, kakatua tersebut adalah hasil ternak dan pedagang menginfokan masih banyak burung paruh bengkok lainnya yang ia jual namun tidak dibawa ke lokasi.

Berikut adalah tabel jenis dan jumlah satwa yang dijumpai oleh Tim Garda Animalia di Pasar Burung Plered.

Jenis satwa Nama ilmiah Jumlah IUCN Status
Tangkar centrong Crypsirina temia 3 LC Dilindungi
Gelatik jawa Lonchura oryzivora 61 EN Dilindungi
Cica daun besar Chloropsis sonnerati 13 EN Dilindungi
Poksai sumatra Sumatran laughingthrush 1 LC Dilindungi
Cica daun sayap biru Chloropsis cochinchinensis 6 EN Dilindungi
Jalak blambangan Acridotheres melanopterus 9 CR Dilindungi
Cica daun kecil Acridotheres melanopterus 2 CR Dilindungi
Kakatua koki Cacatua gallerita 1 CR Dilindungi

 

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Burung perkici tengah bertengger di tiang besi yang disediakan oleh sang penjual di Pasar Burung Pramuka, Jakarta Timur. | Foto: Bayu Nanda/Garda Animalia
Liputan Khusus

Gardaanimalia.com – Hiruk pikuk suara burung menyeruak dari kandang-kandang jeruji yang didisplai di depan-depan kios serta lapak para…