Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Perdagangan Satwa Dilindungi Diungkap Polda Jatim, Kerugian hingga Rp.1,5 miliar

1698
×

Perdagangan Satwa Dilindungi Diungkap Polda Jatim, Kerugian hingga Rp.1,5 miliar

Share this article
Perdagangan Satwa Dilindungi Diungkap Polda Jatim, Kerugian hingga Rp.1,5 miliar
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menunjukkan burung Rangkong di Polda Jawa Timur, Selasa (4/2)Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Gardaanimalia.com – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengamankan lima pelaku perdagangan satwa dilindungi di wilayah Jawa Timur.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan didampingi Dirreskrimsus Kombes Gidion Arif Setyawan dan Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko serta Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP Wahyudi, mengatakan bahwa kelima tersangka diamankan di beberapa tempat yang berbeda seperti Trenggalek, Tulungagung, Situbondo dan Surabaya.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kelima pelaku tersebut yakni AS (28) warga Trenggalek, FS (30), DK (36), SM (30) ketiganya warga Tulungagung dan IS (43) warga situbondo yang merupakan residivis kasus serupa pada 2008 dan pernah dipenjara selama enam bulan.

Ia menjelaskan penangkapan ini berawal pada awal tahun Januari 2020, Petugas Polda Jatim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi dan terjadi wilayah Kabupaten Trenggalek.

“Tersangka telah melakukan kegiatan mempemiagakan satwa yang dilindungi tersebut selama 2 tahun, mulai tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 tersangka mendapatkan satwa dilindungi dari jaringan perdagangan satwa nasional melalui group media sosial di Tulungagung juga Situbondo,” terangnya pada Selasa (4/2/2020).

Setelah dilakukan proses penyelidikan, petugas berhasil menangkap seorang pedagang spesialis satwa dilindungi yakni AS, yang kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku perdagangan satwa lain di wilayah Tulungagung yakni SM, FS dan DK.

“Para pelaku menjual satwa dilindungi baik hidup maupun mati menggunakan media sosial,” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti satwa dilindungi berupa 27 ekor Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis) di Surabaya.

Kemudian, dilakukan pengembangan lagi dan petugas dapat mengamankan IS, pedagang kerajinan laut dengan menggunakan bahan berupa bagian satwa dilindungi di wilayah Situbondo.

“Tersangka IS telah melakukan perdagangan organ satwa dilindungi keluar negeri,” katanya.

Perdagangan Satwa Dilindungi Diungkap Polda Jatim, Kerugian hingga Rp.1,5 miliar
Para pelaku dan barang bukti kasus perdagangan satwa dilindungi Foto: JUNI KRISWANTO / AFP

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 53 ekor satwa dilindungi yang terdiri dari 41 ekor satwa hidup meliputi 19 ekor Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), 1 ekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), 1 ekor Elang Brontok Hitam (Nisaetus cirrhatus);  1 ekor Julang Emas (Rhyticeros undulatus), 1 ekor anakan Julang Emas (Rhytioeros undulatus), 1 ekor Trenggiling (Manis javanica), 4 ekor Kukang (Nycticebus sp.), 1 ekor Alap-Alap Sapi (Falco moluccensis), 1 ekor Musang binturong (Arctictis binturong), 1 ekor Rangkong Badak (Buceros rhinoceros) dan 2 ekor Kangkareng Perut Putih (Anthracoceros albirostris).

Selain itu, Satwa dilindungi dalam keadaan mati, sebanyak 12 ekor meliputi 8 ekor Kakatua Maluku, 2 ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), 1 ekor Kangkaneng Perut Putih, dan 1 ekor Julang Emas.

Bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi sebanyak 610 biji, yaitu: 55 biji Kerang Kepala Kambing (Cassis comuta), 530 biji Kerang Kima (Hippopus hippopus) dan (Hippopus porcellanus), 25  biji Kerang Triton Temmpet (Chamnia tritonis) juga berhasil diamankan petugas.

“Satwa-satwa dilindungi dijual dengan harga kisaran Rp. 150 ribu hingga Rp. 5 juta per ekornya,” kata Luki.

Ia menuturkan bahwa satwa-satwa dilindungi seperti burung, Kukang dan Trenggiling berasal dari hutan Kalimantan, Maluku, Sumatera, Riau, Sulawesi, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.

“Sedang Satwa yang dilindungi berupa Kerang Kepala Kambing, Kerang Kima dan Kerang Triton Terompet berasal dari perairan Sulawesi dan sebagian berasal dari perairan Pulau Jawa bagian Utara.” tuturnya.

Menurut keterangan Saksi dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, perbuatan Tersangka AS, SM, FS dan DK tersebut telah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Disebutkan bahwa perdagangan tersebut menyebabkan kerugian hingga Rp. 1,5 miliar sekaligus mengakibatkan kerugian berupa rusaknya ekosistem bencana alam dan satwa mengalami kepunahan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments