Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Perdagangan Sisik Trenggiling Senilai 168 Juta Berhasil Digagalkan Polda Kalteng

2476
×

Perdagangan Sisik Trenggiling Senilai 168 Juta Berhasil Digagalkan Polda Kalteng

Share this article
Konferensi Pers Ditreskrimsus Polda Kalteng terkati kasus perdagangan sisik trenggiling seberat 22,64 kilogram. | Foto: Humas Polda Kalteng
Konferensi Pers Ditreskrimsus Polda Kalteng terkati kasus perdagangan sisik trenggiling seberat 22,64 kilogram. | Foto: Humas Polda Kalteng

Gardaanimalia.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah menyita 22,64 kilogram sisik trenggiling senilai 168 juta dari empat tersangka bernisial AS, K, FS, dan B.

Keempat tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kotawaringin Barat sepanjang Agustus hingga Oktober.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Hal tersebut disampaikan pada Senin (1/11) pukul 10.00 WIB oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar, Bonny Djianto melalui konferensi pers di Lobby Kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km. 01, Kota Palangka Raya.

Berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli satwa dilindungi adalah awal mula penangkapan keempat tersangka tersebut.

Ditreskrimsus Polda Kalteng pun mulai melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku pada 7 Agustus, AS berada di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu Kapubaten Kotim dengan barang bukti sisik trenggiling seberat 2,8 ons.

Kemudian, pada 15 September, petugas menangkap K di wilayah kota Pangkalanbun Kabupaten Kobar dan menyita 5,98 kilogram sisik trenggiling.

Selanjutnya, transaksi jual beli oleh B berhasil digagalkan pada tanggal yang sama yaitu 27 Oktober dengan barang bukti seberat 4,5 kilogram sisik trenggiling.

Terakhir, tepat pada 28 Oktober, petugas mengamankan FS di Kota Pangkalabun, kabupaten Kobar dengan barang bukti 11,8 kilogram sisik trenggiling.

Bonny Djianto juga mengungkapkan bahwa seluruh sisik tersebut direncanakan akan dijual oleh keempat pelaku senilai Rp168.022.360.

Terkait kasus tersebut, maka keempat tersangka perdagangan sisik trenggiling tersebut dijerat pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak sejumlah Rp100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments