Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Perdagangan Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Terbongkar, 2 Pelaku Ditangkap

1103
×

Perdagangan Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Terbongkar, 2 Pelaku Ditangkap

Share this article
Perdagangan Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Terbongkar, 2 Pelaku Ditangkap
Barang bukti paruh burung rangkong. Foto: Gakkum KLHK

Gardaanimalia.com – Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polres Pasaman berhasil membongkar perdagangan sisik trenggiling dan paruh burung rangkong. Dua pelaku berinisial RAL (59) dan JAN (44) diamankan pada 14 April 2021 silam dengan barang bukti berupa 35 kilogram sisik trenggiling dan tiga paruh rangkong.

“Penanganan kasus ini merupakan kerjasama yang baik antara Bareksrim dan KLHK dalam memberantas kejahatan perdagangan dan perburuan tumbuhan dan satwa liar yang masih marak dilakukan,” ujar Dittipidter Bareksim Brigjen Pol Pipit Rismanto pada Senin (19/4/2021).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Gakkum KLHK, penangkapan RAL dan JAN berawal dari informasi dari masyarakat. Tim gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Unit 2 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim dan Satreskrim Polres Pasaman kemudian mengawasi dan mengikuti RAL sejak jam 12.00 WIB. Pada jam 13.30 WIB, pelaku pertama ditangkap di SPBU Kumpulan Jorong Tabiang Nagari Kota Kaciak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap RAL. Dari pemeriksaan itu didapatkan informasi bahwa JAN adalah pemilik dari sisik trenggiling dan paruh burung rangkong. Tim gabungan kemudian menangkap JAN. Saat ini keduanya ditahan di Polres Pasaman dan akan menjalani proses hukum.

Baca juga: Mengenal Biawak Hijau Papua, Satwa Endemik yang Semakin Langka

“Bersama dengan KLHK, kami akan mengejar jaringan perdagangan dan penyelundupan tumbuhan dan satwa liar sampai tuntas di seluruh Indonesia,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara itu Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, menyampaikan bahwa pemberantasan perdagangan dan perburuan tumbuhan dan satwa liar akan terus dilakukan.

“Tahun 2021 ini, kami telah melakukan 13 operasi yang melibatkan ribuan satwa baik di Provinsi Jawa Tengah, Lampung, dan Nusa Tenggara Timur,” ucap Sustyo.

Ia juga menegaskan KLHK akan terus berkomitmen dalam melakukan penyelamatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang selama ini sering menjadi korban perdagangan ilegal. KLHK akan melindungi tumbuhan dan satwa liar yang merupakan kekayaan sumber daya hayati Indonesia.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments