Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Perdagangan Sisik Trenggiling Senilai Rp. 2 Miliar Diungkap Gakkum KLHK

2975
×

Perdagangan Sisik Trenggiling Senilai Rp. 2 Miliar Diungkap Gakkum KLHK

Share this article
Perdagangan Sisik Trenggiling Senilai Rp. 2 Miliar Diungkap Gakkum KLHK
Empat orang pelaku bersama dengan sisik Trenggiling sebanyak 52 kg berhasil diamankan oleh tim gabungan ditjen Gakkum KLHK bersama BKSDA Kalbar dan Polda Kalbar di Sintang, Kalimantan Barat. Foto : Gakkum KLHK

Gardaanimalia.com – Perdagangan sisik Trenggiling (Manis javanica) bernilai Rp. 2 Miliar berhasil diungkap oleh tim Gabungan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat dan Polda Kalbar di Sintang, Kalimantan Barat.

Terungkapnya perdagangan satwa dilindungi jenis Trenggiling tersebut diawali dari Kepala SKW II Sintang Balai KSDA Kalbar mendapat informasi akan adanya perdagangan sisik trenggiling dari Medsos. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pelacakan akun medsos pelaku dan berkoordinasi dengan Ditjen Gakkum untuk dilakukan penindakan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dari hasil penindakan tersebut, tim berhasil mengamankan 4 orang penjual berinisial AD (40 thn), SH (37 thn), AHS (45 thn), LN (65 thn) dan barang bukti berupa Sisik Trenggiling sebanyak ± 52 Kg. Seluruh penjual diamankan di Popeye Gim & Studio Jl. Lintas Melawi Komplek Golden Squre No. 14 Sintang Kecamatan Tuntang, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

Berdasarkan informasi perdagangan satwa dan bagiannya di dunia, harga sisik trenggiling dapat mencapai US$ 3.000/kg atau kurang lebih Rp 40 juta.

“Nilai tangkapan trenggiling di Sintang ini cukup fantastis, diperkirakan bernilai Rp 2 miliar, belum lagi nilai ekologi yang jauh sangat mahal karena dirusak oleh ulah para pemburu,” jelas Kepala Balai Gakkum Kalimantan, Subhan.

Sewaktu tertangkap tangan oleh Tim, Pelaku AD sedang membawa sisik Trenggiling sebanyak ± 52 Kg yang diangkut dari rumah LN dengan menggunakan mobil Innova KB 1673 RR warna Putih untuk diantar ke lokasi Cafe Popeye Gim and Studio yang sudah ditunggu oleh SH dan AHS. Saat itu SH dan AHS sedang menunggu calon pembeli.

Dari hasil interogasi petugas, diketahui ada aktor intelektual dari perdagangan sisik tersebut. Tim kemudian melakukan penjemputan terhadap satu orang pelaku berinisial LN yang diduga sebagai pemilik sisik Trenggiling.

 

Perdagangan Sisik Trenggiling Senilai Rp. 2 Miliar Diungkap Gakkum KLHK
Barang bukti Sisik Trenggiling sebanyak 52 kg senilai Rp. 2 miliar disimpan di dalam karung putih. Foto : Gakkum KLHK

Direktur PPH Ditjen Gakkum, Sustyo Iriyono menjelaskan bahwa sejak tahun 2015-2019, kegiatan operasi penegakan hukum secara kolaborasi dalam memberantas perdagangan  trenggiling telah dilakukan sebanyak 14 kali.

“Kami berhasil mengamankan 18 ekor trenggiling kondisi hidup, 1.840 ekor trenggiling kondisi mati, dan 95,12 kg sisik trenggiling. Jika dikalkulasikan sejak tahun 2015-2019 begitu dahsyat nilainya”  jelas Sustyo.

Sementara Direktur Jenderal Gakkum, Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi atas kerja tim yang kembali berhasil ungkap jaringan perdagangan trenggiling di Kabupaten Sintang.

“Kami tegaskan kembali komitmen KLHK bersama TNI dan Polri dalam penegakan hukum kejahatan TSL terus dikuatkan secara kolaborasi dan bersinergi”.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi secara online melalui Siber Patrol.

“Kami selalu berupaya mendeteksi dini kejahatan TSL di dunia maya dan memberantas serta mengungkap jaringan hingga ke akarnya.” ujarnya.

Keempat Pelaku tersebut akan dikenakan hukum pidana berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Saat ini tim PPNS Balai Gakkum Kalimantan masih memeriksa dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan satwa dilindungi ilegal lintas negara.

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments