Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Perdagangan Tulang Harimau Sumatera Diungkap Polres Pasaman Barat

2911
×

Perdagangan Tulang Harimau Sumatera Diungkap Polres Pasaman Barat

Share this article
Perdagangan Tulang Harimau Sumatera Diungkap Polres Pasaman Barat
Barang bukti berupa tengkorak dan rangka tulang Harimau Sumatera yang diamankan dari ketiga pelaku di Pasaman Barat. Foto : BKSDA Pasaman Barat

Gardaanimalia.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat beserta petugas Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pasaman Sumatera Barat mengungkap perdagangan tulang Harimau Sumatera pada Sabtu (31/8) malam.

Seorang warga berinisial DA (40) diamankan di Kampung Talao Ilia, Jorong Tabek Sirah, Nagari Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat pada pukul 19.00 WIB.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Selain DA, petugas juga mengamankan dua orang warga lainnya berinisial RR (40 tahun), dan IM (37 tahun) yang memiliki kaitan dengan perdagangan tulang tersebut.

Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Afrides Roema mengatakan bahwa dari tangan pelaku telah disita barang bukti berupa satu tengkorak dan satu set rangka tulang Harimau.

“Dari ukuran rangkanya, diduga satwa tersebut baru berusia dua tahun dan sudah mati sekitar 3 bulan yang lalu,” ujarnya dikutip dari Antara, Minggu (1/9).

Menurut Afrides, penangkapan tersebut didasari atas laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada warga yang memiliki dan menyimpan organ tubuh satwa dilindungi di daerah tersebut. Mengetahui hal tersebut tim dari Polres Pasaman Barat bersama dengan BKSDA Resor Pasaman melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Saat melakukan penangkapan, petugas melakukan modus penyamaran sebagai pembeli agar tidak ketahuan oleh pelaku. Saat bertemu untuk melakukan transaksi, petugas langsung melakukan penangkapan dan menggelandang ketiganya ke Mapolres Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini baru DA yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan organ satwa dilindungi, sementara dua orang lainnya masih dalam status terperiksa.

Dari hasil pengakuan pelaku, tengkorak dan rangka tulang Harimau sumatera tersebut didapatkan dari hasil jerat di kawasan hutan Talamau.

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan mati.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments