Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Perdagangkan Burung Elang, Siyang Dijatuhi Putusan Satu Tahun Penjara

2552
×

Perdagangkan Burung Elang, Siyang Dijatuhi Putusan Satu Tahun Penjara

Share this article
Perdagangkan Burung Elang, Siyang Dijatuhi Putusan Satu Tahun Penjara
Terdakwa kasus perdagangan burung Elang, Siyang Rajid Wipaka, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi putusan selama satu tahun oleh majelis hakim. Foto : Istimewa

Gardaanimalia.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan selama satu tahun kurungan penjara kepada terdakwa Siyang Rajid Wipaka atas kasus perdagangan Burung Elang.

Selain hukuman kurungan penjara, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp. 50 juta subsider satu bulan penjara atas perbuatannya.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang menuntut terdakwa selama satu tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Ketua majelis hakim, Martin Gading mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

“Terdakwa telah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” ujar Martin saat pembacaan putusan di ruang Garuda 2.

Hewan langka yang diperjual belikan terdakwa antara lain 7 (tujuh) ekor burung Elang Paria/Black Kite (Milvuns Migrans) dan 2 (dua) Ekor Elang Alap-alap (Genus Accipiter).

Martin menjelaskan bahwa putusan yang diberikan kepada terdakwa Siyang berdasarkan pertimbangan dari Majelis hakim. Hal yang memberatkan menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa menghambat dan tidak mendukung program pemerintah, yaitu konservasi satwa liar.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah, sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.” ujarnya.

Seluruh satwa sitaan kemudian akan dikirimkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur di Surabaya untuk kemudian dilepasliarkan.

Kasus ini berawal ketika terdakwa ditangkap oleh dua anggota kepolisian yang sedang sedang patroli. Keduanya mendapat informasi dari masyarakat mengenai kepemilikan satwa yang dilindungi yaitu jenis burung elang dari Sulawesi.

Saat ditangkap, terdakwa kedapatan sedang membawa burung jenis satwa yang dilindungi dengan menggunakan Honda Beat Nopol W 4750 KF. Terdakwa membawa tiga kardus di atas sepeda motornya. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 9 ekor  burung Elang di dalam kardus-kardus tersebut. Dua ekor burung Elang ditemukan mati sementara sisanya masih hidup.

Menurut pengakuan terdakwa, burung-burung tersebut didapat dari Wiwik (DPO) seharga Rp. 1,6 juta dan akan dijual kepada Yudi yang berdomisili di Lombok Nusa Tenggara Timur seharga Rp. 2 juta. Rencananya terdakwa akan mengirim satwa menggunakan jasa bis antar kota.

Berdasarkan keterangan Staf ahli BBKSDA Jawa Timur, Fajar Dwi Nuraji menerangkan bahwa pada Lampiran Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa bahwa satwa (burung) yang dimiliki oleh terdakwa merupakan jenis burung pemangsa (Famili Accipitridae).

“Burung Pemangsa merupakan jenis satwa yang dilindungi undang-undang, sehingga kepemilikan maupun perdagangannya merupakan hal yang dilarang untuk dilakukan,” terangnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments