Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Perdagangkan Gading Gajah, Tiga Warga Lampung Ditangkap Polisi

2410
×

Perdagangkan Gading Gajah, Tiga Warga Lampung Ditangkap Polisi

Share this article
Perdagangkan Gading Gajah, Tiga Warga Lampung Ditangkap Polisi
Dua buah barang bukti gading gajah yang disita oleh petugas. Foto: Dok. Humas Polda Lampung

Gardaanimalia.com – Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung dan Tim Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS) Lampung berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku perdagangan gading gajah di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Tiga orang pelaku berinisial Bintoro (45) dan Triswantoro (50) warga Kab. Lampung tengah serta Azwar (51) warga Kab. Tanggamus diamankan petugas di Hotel Regency Pringsewu pada hari Rabu, 23 September 2020 sekitar pukul 22.15 WIB.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Barang bukti berupa dua buah gading gajah dengan ukuran panjang masing-masing 59 cm, berat 96,2 gram dan panjang 56 Cm dengan berat 94,2 gram juga ikut diamankan oleh petugas.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa pihaknya bekerjasama dengan Tim Balai Besar TNBBS dalam mengamankan ketiga orang yang diduga pelaku perdagangan gading gajah.

“Ketiganya diduga punya peran masing-masing. Bintoro diduga sebagai pemilik gading gajah, Azwar sebagai mediator dan Triswantoro sebagai penunjuk jalan,” ujarnya.

Kombes Zahwani menuturkan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka karena tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya. Motif perdagangan gading gajah ini diduga dilakukan oleh pelaku untuk mencari keuntungan karena nilai ekonomi yang tinggi.

“Barang bukti apabila diperdagangkan dapat memberikan keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Satunya saja sudah ratusan juta, ini ada dua,” tuturnya.

Baca jugaAngkut Orangutan, Oknum Anggota TNI Dihukum 3 Bulan Penjara

Perdagangan Ancam Kelestarian Gajah

Perdagangkan Gading Gajah, Tiga Warga Lampung Ditangkap Polisi
Petugas memegang dua gading gajah yang berhasil disita. Foto: Dok. Humas Polda Lampung

Plt. Kepala Balai Besar TNBBS, Ismanto, S.Hut., M.P. menyatakan bahwa kejadian penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang memberikan informasi ada penjualan bagian-bagian dari satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa gading gajah.

“Akhirnya dengan koordinasi dan perencanaan under cover yang baik dengan pihak Polda Lampung,  kegiatan penangkapan penjual gading dapat berjalan dengan sukses dimana ketiga tersangka tersebut dapat ditangkap dan selanjutnya diamankan di Polda Lampung, termasuk dengan barang buktinya,” ujarnya.

Ismanto menjelaskan penangkapan ini juga sudah dilaporkan kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Ir. Wiratno, M.Sc disela-sela acara Rakonis KSDAE di Jogjakarta. Dirjen KSDAE memerintahkan untuk dikordinasikan dengan aparat penegak hukum sehingga kasus ini bisa terungkap dengan tuntas.

“Perdagangan gading gajah mengancam kelestarian satwa liar Gajah sumatera yang merupakan salah satu satwa kunci (key species) yang di TNBBS, selain satwa ikonik yang lainnya, Badak sumatra dan Harimau sumatera” jelasnya.

Ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnnya. Ketiganya diancam hukuman pidana paling lama 5 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments