Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Perdagangkan Julang Hitam dan Elang, Syapriansyah Divonis 8 Bulan

2106
×

Perdagangkan Julang Hitam dan Elang, Syapriansyah Divonis 8 Bulan

Share this article
Perdagangkan Julang Hitam dan Elang, Syapriansyah Divonis 8 Bulan
Rangkong disita oleh tim SPORC Brigade Enggang dari perdagangan ilegal secara online. Foto: Dok. Gakkum KLHK

Gardaanimalia.com – Terdakwa dalam kasus perdagangan julang hitam dan elang, Syapriansyah (32) divonis hukuman pidana 8 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur pada Rabu (30/9) sore.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Hasrawati Yunus, SH., M.H. didampingi oleh Hakim Anggota, Agus Rahardjo, S.H. dan Edy Toto Purba S.H., M.H. juga memberikan hukuman denda sebesar Rp 2 juta subsidair 1 bulan penjara kepada terdakwa.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa pada sidang yang digelar, Rabu (23/9/2020). Jaksa Penutut Umum (JPU) Didi Aditya Rustanto S.H. dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut terdakwa selama 9 bulan denda Rp 2 juta subsidair 3 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim, Hasrawati menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a Junto Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tersebut dalam dakwaan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syapriansyah Bin Timan dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 2 Juta Subsidiair 1 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya seperti dikutip dari hukumkriminal.net.

Atas vonis yang dibacakan oleh majelis hakim ini, baik JPU maupun terdakwa menyatakan menerima hasil keputusan tersebut.

Majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa 5 ekor burung jenis julang jambul hitam, telah dilepas ke alam liar, 1 ekor burung jenis elang ikan kepala kelabu, dititipkan di PT Gunung Bayan Lestari,  1 kayu log diameter 30 cm dan panjang 20 cm dengan lengkungan besi cor yang dililit karet tali dengan ukuran panjang 1,5 meter, dikembalikan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Timur, 1 unit handphone Samsung Galaxy warna putih dikembalikan kepada terdakwa.

Kasus berawal saat Tim SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Kalimantan bersama Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur dan Satreskrim Polresta Samarinda menangkap Syapriansyah di rumahnya di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kujang, Samarinda Kalimantan Timur pada Selasa, 9 Juni 2020.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa enam burung dilindungi, yaitu 5 ekor rangkong atu julang jambul hitam (Rhabdotorrhinus corrugatus) dan seekor elang ikan kepala kelabu (Ichthyophaga ichthyaetus).

Penangkapan pelaku berawal dari penelusuran perdagangan satwa dilindungi di media sosial Facebook yang dilakukan oleh Balai Gakkum KLHK. Syapriansyah membeli burung-burung dilindungi dari pemasoknya di Kutai Timur seharga Rp 750 ribu dan dijual lagi Rp 1 juta untuk harga pembeli di Kalimantan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments