Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Perdagangkan Kucing Hutan dan Alap-alap, Dua Pelaku Dibekuk Polres Majalengka

2144
×

Perdagangkan Kucing Hutan dan Alap-alap, Dua Pelaku Dibekuk Polres Majalengka

Share this article
Perdagangkan Kucing Hutan dan Alap-alap, Dua Pelaku Dibekuk Polres Majalengka
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso dan Kepala BKSDA Resor Cirebon Slamet Priambada memperlihatkan barang bukti perdagangan satwa berupa alap-alap (Accipiter trivirgatus) saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (25/2/2020). Foto : Gardaanimalia.com/ist

Gardaanimalia.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Cirebon berhasil mengamankan dua orang pelaku perdagangan Kucing hutan dan Alap-alap.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Muttaqin mengatakan bahwa dua orang pelaku melakukan perdagangan satwa dilindungi secara online.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Pelaku menggunakan facebook sebagai media perdagangan satwa dilindungi lalu melakukan COD (Cash On Delivery) kepada para pembeli,” ujar Bismo di Mapolres Majalengka pada Selasa (25/2/2020).

Bismo menerangkan bahwa kedua pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Pelaku berinisial AS (43) warga Blok Babakan waru, RT. 01, RW 05, Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka ditangkap dikediamannya dengan barang bukti berupa Kucing hutan atau dalam bahasa ilmiahnya Prionalurus bengalensis pada Jumat (21/2/2020).

“Sedangkan pelaku berinisial AD ditangkap di depan bekas Pabrik Gula Kadipaten saat melakukan transaksi,” terangnya.

Ia menambahkan AD (28) warga Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang diamankan bersama barang bukti berupa Alap-alap atau dalam bahasa ilmiahnya Accipiter trivirgatus pada Senin (24/2/2020).

Perdagangkan Kucing Hutan dan Alap-alap, Dua Pelaku Dibekuk Polres Majalengka
Kucing hutan (Prionailurus bengalensis) yang disita oleh pihak kepolisian. Foto : Tribun Cirebon/Eki Yulianto

“Pelaku mendapatkan satwa-satwa dilindungi ini dari sekitar kediamannya, awalnya mereka memelihara satwa tersebut sebelum dijual melalui media sosial,” tambahnya.

Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas, kedua pelaku pun mengaku bahwa mereka tidak tahu apabila satwa yang mereka jual merupakan satwa dilindungi.

“Tersangka menjual satwa tersebut di media sosial dengan harga beragam. Kucing hutan dibandrol seharga Rp2 juta dan Alap-alap dibandrol dengan harga Rp350 ribu,” ujarnya.

Sementara Kepala BKSDA Resor Cirebon, Slamet Priambada mengatakan bahwa setelah penyerahan dari pihak kepolisian, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua satwa dilindungi tersebut.

“Tahap awal dilakukan pemeriksaan kesehatan dulu, kemudian dicek untuk kemudian dilakukan rehabilitasi atau langsung dilepasliarkan ke alam,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa rehabilitasi tergantung dari kondisi satwa dan sifat-sifat liarnya, dapat berlangsung dalam waktu yang lama ataupun sebentar.

“Apabila sifat liarnya masih dominan maka semakin cepat satwa tersebut dapat dilepasliarkan,” jelasnya.

Kedua pelaku yang kini diamankan di Mapolres Majalengka terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments